LET'S VISIT BANDA ACEH

Banda Aceh is the provincial capital of Aceh Province, formerly known as Kutaraja until 1962. On April 22nd, 2016, Banda Aceh celebrated its 814th anniversary. Today,...

DAYA TARIK WISATA JAWA TENGAH

Candi Borobudur merupakan candi Budha terbesar di dunia. Candi ini adalah salah satu masterpiece di antara tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di...

NGABEN: UPACARA ADAT PEMAKAMAN DI BALI

Upacara pemakaman jenazah atau kremasi umat Hindu di Bali atau dikenal dengan nama Ngaben merupakan suatu ritual yang dilaksanakan...

SEJARAH RUMPUN BAHASA AUSTRONESIA

Menurut Arkeolog Harry Truman Simanjuntak, Austronesia merupakan salah satu rumpun bahasa yang terbesar di dunia. Rumpun bahasa ini meliputi...

ALBERT EINSTEIN

Albert Einstein was born in Ulm, Germany, in 1879. As a young boy, Einstein lived in...

Senin, 22 Februari 2016

Let's Talk about Human Rights

    In general, human rights are basic right that every human being as entitled as endowment from God. The following are the definitions of human rights.

  1. Prof. M. Koentjoro Poerbapranoto argues that human rights are the fundamental rights which are entitled to all human beings as their nature so that it is a pure matter.

  2. John Locke states that human rights are basic rights that are innate to all human beings.

  3. According to Law No. 26 Year 2000 on Human Rights Jurisdiction (Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), human rights are rights that are entitled as the nature and existence of God's creature and it is God's endowment that should be respected, protected by the state, law, government, and everyone for the sake of protecting human being's value.

  4. Kinds of Human Rights

    Basic rights that entitled to human beings are as many as their daily life activities. However, the human rights are commonly categorized into six areas of human life as follows.

  5. Personal rights are freedom to adhere everyone's respective religion, right to life, and right to freedom of speech.

  6. Property rights are ownership rights, right to sell and buy something, right to make contracts.

  7. Legal quality rights are rights to receive equal legal protection and government protection.

  8. Political rights are right to be recognized as an equal citizen. Thus, every citizen has rights to elect and to be elected, to found a political party or an organization, and to pose a petition, critic, and suggestion.

  9. Social and cultural rights are right to choose certain education or develop certain desirable culture.

  10. Procedural rights are rights to receive the same treatment on court procedures such as right to receive equal and proper treatment in arrest, detention, frisk, court, and legal advocacy.

Minggu, 21 Februari 2016

Mempelajari Istihsan

    Secara bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqih yang dimaksud dengan istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas   jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'iy (pengecualian) karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

    Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa istihsan berfungsi untuk:

  1. Menguatkan qiyas khafy dan qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.

  2. Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan 'illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga haram membaca Alquran.

    Istihsan: Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Sehingga wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Alquran karena apabila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun. Sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.

  3. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

  4. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam

    Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.

  5. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan karena berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.

  6. Golongan Hanafiyah memperbolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu. Atau berdalilkan maslahat untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully. Dan Imam Malik beserta pengikutnya juga menggunakan istihsan namun di kalangan mereka populer dengan istilah mashalihul mursalah.

Macam dan Tingkatan Qiyas

    Qiyas memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya 'illat yang ada pada ashal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu:

  1. Qiyas Aula

  2. Qiyas aula yaitu qiyas yang apabila 'illat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan antara hukum ashal dan furu' (yang disamakan) serta hukum cabang mempunyai hukum yang lebih utama daripada hukum yang ada pada ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan 'uh', 'eh', 'busyet' atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah di dalam surat Al-Isra' ayat 23.

    فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ أُفٍّ

    Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'."

    Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan 'ah', 'busyet' dan sebagainya hukumnya lebih utama. Rasionalnya berkata 'uh' saja dilarang, apalagi memukulnya.

  3. Qiyas Musawi

  4. Qiyas musawi yaitu qiyas yang apabila 'illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan yang ada pada furu'. Contohnya keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 10.

    إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْولَ الْيَتمى ظُلْمًا إِنَّمَا يأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

    Artinya:
    "Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."

    Dari ayat di atas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah manajemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim.

  5. Qiyas Adna

  6. Qiyas dikategorikan sebagai qiyas adna apabila adanya hukum furu' lebih lemah bila dirujuk dengan hukum ashal. Sebagai contoh mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, 'illat hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan yang bisa ditakara. Namun ada segi yang lain dari 'illat gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel bukan makanan pokok. Oleh karena itu, 'illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada gandum yang menjadi makanan pokok.

Belajar Qiyas

    Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan:

    اِلْحَاقُ وَاقِعَةٍ لَانَصَّ عَلَى حُكْمِهَابِوَاقِعَةٍ وَرَدُّنَصٍّ بِحُكْمِهَا فِى الْحُكْمِ الَّذِى وَرَدَ بِهِ النَّصُّ لِتَسَاوِى الْوَاقِعَتَيْنِ فَى عِلَّتِهِ هذَا الْحُكْمِ

    Artinya:
    "Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di dalam'illat hukum tersebut."

    Dari rumusan di atas dapat dijelaskan beberapa hal:

  1. Kejadian (وَاقِعَةٌ) adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik dalam Alquran mupun hadits. Dalam ilmu ushul fiqih hal ini disebut far'un (فَرْعٌ). Suatu peristiwa dapat disebut far'un  apabila: adanya kemudian, ada kesamaan 'illat dengan peristiwa yang akan disamainya. Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik dalam Alquran maupun hadits disebut ashal (اَصْلٌ) atau disebut juga maqii'alaih (مَقِيْسٌ عَلَيْهِ) yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau musyabbah bih (مُشَبَّهٌ بِهِ) yaitu yang akan diserupakan dengannya.

  2. Suatu kejadian dapat disebut sebagai ashal (اَصْلٌ) apabila:
    1. Hukumnya adalah hkum syari'ah amali dan berdasar nash.
    2. 'Illat hukumnya dapat diketahui secara 'aqli.
    3. Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh (مَنْسُوْخٌ).
    4. Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.
    5. Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh.
    6. Hukum pada ashal tidak memiliki qiyas rangkap.

  3. 'Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat ini pula yang harus ada pada far'un. Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yng menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT 'فَاجْتَنِبُوْهُ' (maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan. Perasan anggur adalah far'un yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamr yaitu haram.

  4. Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya ('illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan 'illat apabila jelas atau dzanni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti (مُنْضَبِطٌ) sama antara ashal dengan far'un serta munasabah (مُنَاسَبَةٌ) yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya menyebabkan tidak adanya hukum.

  5. Ilustrasi qiyas
    Al-ashlu
    Al-far'u
    'Illat
    Hukum
    khamr
    narkoba
    memabukkan
    haram

Macam dan Tingkatan Ijma'

Ijma' Sharih

Sharih secara etimologi mempunyai arti jelas. Ijma' sharih dapat diartikan sebagai ijma' yang memaparkan pendapat banyak ulama secara jelas dan terbuka, baik dengan capan maupun perbuatan.

     Pada saat semua ulama memaparkan pendapatnya, ternyata mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. Jenis ijma' ini diakui sangat langka karena sangat sulit dicapai kesamaan pemaparan pendapat dari sekian banyak ulama yang berijma'. Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ijma' semacam ini hanya dapat terlaksana pada zaman sahabat ketika jumlah mujtahid masih sedikit dan tempat mereka berdekatan.

     Ijma' sharih ini menempati tingkatan ijma' tertinggi. Hukum yang ditetapkannya bersifat qath'i, sehingga umat wajib mengikutinya. Oleh karena itu seluruh ulama sepakat dan bersedia untuk menjadikan ijma' sharih sebagai dalil yang sah dan kuat dalam penetapan hukum syariat Islam.

Ijma' Sukuti

Sukuti secara bahasa berarti diam. Sebuah ijma' disebut sebagai ijma' sukuti apabila sebagian mujtahid memaparkan pendapat-pendapatnya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum atau peristiwa melalui perkataan maupun perbuatan, sedangkan mujtahid yang lain tidak memberikan komentar apakah dia menerima atau menolak.


     Ijma' sukuti ini bersifat dzan dan tidak memikat. Sehingga tidak ada halangan bagi para mujtahid untuk memaparkan pendapat yang berbeda setelah ijma' itu diputuskan. Imam Syafi'I dan Imam Maliki berpendapat bahwa ijma' sukuti tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain yaitu menjadikan ijma' sukuti sebagai dasar hukum. Mereka menerima ijma' sukuti sebagai hujjah karena menurutnya kedua Imam tersebut diamnya mujtahid dianggap sebagai tanda setuju.