LET'S VISIT BANDA ACEH

Banda Aceh is the provincial capital of Aceh Province, formerly known as Kutaraja until 1962. On April 22nd, 2016, Banda Aceh celebrated its 814th anniversary. Today,...

DAYA TARIK WISATA JAWA TENGAH

Candi Borobudur merupakan candi Budha terbesar di dunia. Candi ini adalah salah satu masterpiece di antara tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di...

NGABEN: UPACARA ADAT PEMAKAMAN DI BALI

Upacara pemakaman jenazah atau kremasi umat Hindu di Bali atau dikenal dengan nama Ngaben merupakan suatu ritual yang dilaksanakan...

SEJARAH RUMPUN BAHASA AUSTRONESIA

Menurut Arkeolog Harry Truman Simanjuntak, Austronesia merupakan salah satu rumpun bahasa yang terbesar di dunia. Rumpun bahasa ini meliputi...

ALBERT EINSTEIN

Albert Einstein was born in Ulm, Germany, in 1879. As a young boy, Einstein lived in...

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 September 2016

KITAB SAMAWI DAN KITAB ARDHI

Pengertian Kitab Samawi
Kata “samawi” berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah langit. Yang dimaksud dengna kitab samawi adalah kitab-kitab yang ditulis berdasarkan wahyu dari Allah SWT kepada para Nabi dan Rasul melalui malaikat Jibril.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (Q.S Al-Baqarah: 4)

Diambil dari tersiar.wordpress.com
Pengertian Kitab Ardhi
Kaat “ardhi”, artinya Bumi, yang dimaksud dengan kitab ardhi adalah kitab suci penganut agama tertentu, disusun oleh seseorang berdasarkan pengalaman hidup dan dijadikan panduan bagi para pengikutnya.

Contoh Kitab Samawi
Kitab samawi yang diturunkan Allah kepada Nabi dan Rasul-Nya tidak terhitung jumlahnya, adapun yang tersebut di dalam Al Qur’an antara lain:
1. Shuhuf Ibrahim dan Musa, yaitu lembaran yang tertulis di dalamnya wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Musa. Allah berfirman di dalam surat Al A’la:
إِنَّ هَٰذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَىٰ
صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ
Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,
 (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Q.S Al A’la:  18-19)
2. Kitab zabur, yaitu kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Daud as.
3. Kitab taurat, yaitu kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa.
4. Kitab Injil, yaitu kitab yang diturunkan kepada Nabi Isa.
5. Kitab Al Qur’an yaitu kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW.

Contoh Kitab Ardhi
Kitab-kitab yang disusun oleh seseorang dalam ajaran tertentu sangatlah banyak. Diantaranya adalah:
1. Tripitaka. Tripitaka adalah kitab umat Buddha. Setiap umat Buddha berpegang teguh kepada Tripitaka sebagai rujukan utama karena dalamnya tercatat ucapan dan ajaran sang hyang Buddha Gautama.
2. Weda. Weda merupakan kitab dari agama Hindu, weda adalah kitab suci umat Hindu yang disusun oleh seorang Maharesu dari kaum brahma krishna Dwaipayana Wyana bersama-sama muridnya.
3. Zen avesta. Zen avesta adalah kitab suci dari kaum Majusi atau yang dikenal dengan nama Zoroaster.
4. Sishu Wujing, sishu wujing adalah kitab suci penganut konghuchu, Kitab ini disusun oleh Kong Hu Cu yang dilahirkan pada tahun 551 SM. Agama Kong Hu Cu ini dianut oleh sebagian masyarakat Tionghoa (China).


Jumat, 16 September 2016

Ali Baba and the Forty Thieves


Ali Baba was such a poor man that he had only had one shoe for his two feet. Even the mice in his house were hungry.

One day, his wife said, " We have no food in the house. No rice. No potatoes. Go and collect leaves in the forest so that I can make a soup."

Ali was lazy man. He looked for leaves for about ten minutes and then he climbed a tree to sleep. He was afraid of wolves. When he woke up, he was surprised to see forty thieves on forty horses. They stopped in front of a big rock.

Taken from prezi.com
"Open Sesame!" shouted the leader. A door on the rock opened. The thieves carried sacks full of gold into the cave. When they had finished, the leader shouted.

"Close Sesame!" and the door closed. As soon as the thieves had disappeared Ali Baba jumped down from the tree, said, "Open Sesame" and went into the cave.

There were shelves all around the walls. The shelves were full of sacks. And the sacks were full of gold. Ali took a sack home with him.

Unfortunately, one of the thieves saw Ali's footprints on the sand. He followed them to Ali's home. He took out his knife and made a cross on the door.

"Now I shall know which house it is," he said. He rode off to get the other thieves. But Ali had seen the thief. He and his wife took brooms and swept away the footprints. Then he made crosses on every door at the street. When the forty thieves arrived they had their knives between their teeth. But they couldn't find either Ali – or the gold. And Ali and his wife lived happily ever after.


Minggu, 24 Juli 2016

Ta'awudz dan Hukum Basmalah

    Ta'awudz

    Ketika akan  membaca Alqur'an, baik di awal maupun pertengahan surat, disunnahkan membaca ta'awudz. Bacaan ta'awudz yang paling utama adalah
    اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

    Meskipun demikian ada beberapa bacaan ta'awudz yang diperbolehkan, yaitu:
    اَعُوْذُبِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
    اَعُوْذُبِاللهِ الْعَظِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
    اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ اِنَّهُ,هُوَالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
    اَعُوْذُبِاللهِ الْعَظِيْمِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

    Di dalam beberapa mushaf juga ditemukan bacaan ta'awudz yang terdapat dalam surat At-Taubah (بَرَاءَةْ):
    اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ النَّارِ.وَمِنْ شَرِّالْكُفَّارِ.وَمِنْ غَضَبِ الْجَبَّارِ. اَاْعِزَّةُ لِلهِ وَلِرَسُوْلِهِ,وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ

    Namun Rasulullah SAW dan para ahli Alqur'an tidak melafalkan ta'awudz tersebut. Cukup membaca اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ akan lebih utama.


    Basmalah
    Terdapat 4 hukum membaca basmalah, yaitu:

  1. Wajib
  2. Menurut madzhab Syafi'I, membaca basmalah di awal surat Al-Fatihah dihukumi wajib sebab basmalah termasuk salah satu ayat dari surat Al-Fatihah.

  3. Sunah
  4. Membaca basmalah di awal atau di tengah-tengah semua surat kecuali Al-Fatihah dan At-Taubah dihukumi sunah.

  5. Haram
  6. Menurut Ibnu Hajar, membaca basmalah di awal surat At-Taubah dihukumi haram.

  7. Boleh
  8. Membaca basmalah di tengah-tengah surat At-Taubah dihukumi boleh. Tetapi lebih utama untuk tidak dibaca.

    Sumber: Al-Qudsy, Abdullah Umar bin Baidlawi. Risalatul Qurra' wal Huffadh fi Gharaibil Qiraati wal Alfaadh. Semarang: Karya Toha Putra.

Rabu, 20 Juli 2016

Dinasti Islam di Spanyol

    Pada zaman Khalifah Al Walid (705-715 M), salah seorang khalifah dari bani Umayyah yang berpusat di Damaskus, telah sukses memperkenalkan islam di Spanyol, bahkan pengaruhnya telah menguasai Afrika Utara. Penguasaan sepenuhnya atas Afrika Utara itu terjadi di masa Khalifah Abdul Malik (685-705) M yang mengangkat Hasan Ibnu Nu'man Al Gassani menjadi Gubernur di daerah itu. Sejarah panjang perjalanan islam di Spanyol itu dapat dibagi menjadi enam periode, yaitu:

  1. Periode Pertama (711-755 M)
  2. Wilayah kekuasaan islam di Spanyol
    Pada periode ini Spanyol berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh Khalifah bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Dalam periode pertama ini, islam Spanyol belum memasuki kegiatan pembangunan di bidang peradaban dan kebudayaan.

  3. Periode Kedua (755-912 M)
  4. Spanyol pada periode ini diperintah oleh seorang yang bergelar Amir (panglima atau gubernur), tetapi tidak tunduk kepada pusat pemerintahan islam, yang ketika itu dipegang oleh Khalifah Abbasiyah di Bagdad. Adapun Amir pertama adalah Abdurrahman I yang memasuki Spanyol tahun 138 H/755 M dan diberi gelar Ad-Dakhil, artinya yang masuk Spanyol.

  5. Periode Ketiga (912-1013 M)
  6. Periode ketiga ini berlangsung dari pemerintahan Abdurraahman II dan bergelar An-Nasr sampai munculnya raja-raja kelompok yang dikenal dengan sebutan Muluk At Tawaif. Penguasanya disebut dengan gelar khalifah yang dipakai mulai tahun 929 M. Khalifah-khalifah besar pada periode ini ada tiga orang, yaitu Abdurrahman An Nasir (951-961 M), Hakam II (961-976 M), dan Hisyam II (976-1009 M). Pada periode ini, umat islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan menyaingi daulat Abbasiyah di Bagdad ditandai berdirinya Universitas Cordova.

  7. Periode Keempat (1013-1086 M)
  8. Pada periode ini Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh negara kecil di bawah pemerintahan raja-raja atau Muluk At Tawaif, yang berpusat di suatu kota, seperti Seville, Cordova, Toledo, dan yang terbesar di antaranya adalah Abbadiyah di Seville. Meskipun pada periode ini kehidupan politik tidak stabil, namun kehidupan intelektual terus berkembang.

  9. Periode Kelima (1086-1248 M)
  10. Meski islam Spanyol sudah terpecah-pecah pada periode ini, terdapat satu kekuatan yang dominan, yaitu Dinasti Murabithun (1086-1143 M) dan Dinasti Muwahhidun (1146-1235 M). Pada periode ini, pengaruh dan perkembangan islam sudah menurun akibat perpecahan di kalangan raja-raja muslim, terutama penguasa sesudah Yusuf Ibn Tasyfui, pendiri Dinasti Murabithun. Tahun 1143 M, kekuasaan Dinasti Murabithun berakhir dan diganti dengan Dinasti Muwahhidin. Daerah Saragoza jatuh ke tangan non-islam, tepatnya tahun 1118 M. Dinasti Muwahhidun pun mengalami kemunduran. Seville pun jatuh pada tahun 1248 M beserta seluruh Spanyol, kecuali Granada lepas dari penguasa islam.

  11. Periode Keenam (1248-1492 M)
  12. Pengaruh dan kekuasaan islam hanya ada di daerah Granada di bawah Dinasti bani Ahmar (1432-1492 M). Dengan ambisinya, Ferdinand dan Isabella (pemimpin sebagian wilayah Spanyol) ingin menguasai Spanyol sepenuhnya dan merebut kekuasaan dari Abu Abdullah (raja terakhir bani Ahmar). Sayang sekali Abu Abdullah tak kuasa menahannya. Dengan demikian, berakhirlah kekuasaan islam di Spanyol tahun 1492 M. Umat islam di Spanyol yang tidak memiliki lagi pemerintahannya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu meninggalkan Spanyol atau beralih agama (selain islam) sehingga pada tahun 1609 M, bisa dikatakan tidak ada lagi umat islam di Spanyol.

    Margiono, dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam 3: Lentera Kehidupan. Jakarta: Yudhistira.

Apa Sih Ilmu Falak?

Menurut bahasa 'falak' berasal dari bahasa arab فلك yang mempunyai arti orbit atau lintasan benda-benda langit (madar al nujum).  Sehingga ilmu falak didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit, diantaranya bumi, bulan dan matahari. Benda-benda langit tersebut  berjalan sesuai orbitnya masing-masing. Dengan orbit tersebut dapat digunakan untuk mengetahui posisi benda-benda langit antara satu dengan yang lain.

Ilustrasi kegiatan rukyat
Selain ilmu falak, ilmu ini juga disebut ilmu rashd karena memerlukan observasi (pengamatan). Menurut Howard R. Turner, oleh kaum muslim abad pertengahan ilmu ini disebut ilmu miiqaat / sains penentu waktu, yaitu sains mengenai waktu-waktu tertentu yang diterapkan melalui pengamatan langsung dan menggunakan alat serta melalui perhitungan matematis dalam rangka menentukan shalat lima waktu, matahari terbenam, malam, lewat tengah malam, fajar, dan sore.

Ilmu falak di kalangan umat islam juga dikenal dengan sebutan ilmu hisab, karena kegiatan yang paling menonjol pada ilmu tersebut adalah melakukan perhitungan-perhitungan. Namun demikian, ilmu falak pada dasarnya menggunakan dua pendekatan kerja ilmiah dalam mengetahui waktu-waktu ibadah dan posisi benda-benda langit, yaitu pendekatan hisab (perhitungan)  dan pendekatan rukyat (observasi). Sehingga  idealnya penamaan ilmu falak ditinjau dari kerja ilmiahnya disebut ilmu hisab rukyat.

Ilmu falak juga dapat disebut ilmu astronomi karena di dalamnya membahas tentang bumi dan antariksa (kosmografi). Perhitungan-perhitungan dalam ilmu falak berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil dari benda-benda langit yang menjadi obyek perhitungan. Karena secara etimologi, astronomi berarti peraturan bintang atau law of the stars. Sebagaimana dikemukakan oleh Robert H. baker:

Astronomy, the science of the stars, is concerned not morely with the star, but with all the celestial bodies with together comprise, the known physical universe. It deals with planets and the satellites, including he earth, of course with comets and meteor, with stars and the instellar material, with stars clusters, the system of the milky way, and the other systems which lie beyond the milky way.

Benda langit yang dipelajari oleh umat islam untuk keperluan praktik ibadah adalah matahari, bulan, dan bumi dalam tinjauan posisi-posisinya sebagai akibat dari gerakannya (astromekanika). Hal ini disebabkan karena perintah-perintah ibadah dalam waktu dan cara pelaksanaannya hanya melibatkan posisi benda-benda langit tersebut.


Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013. Ilmu Falak Praktik. Jakarta: Sub Direktorat Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat.

Minggu, 21 Februari 2016

Mempelajari Istihsan

    Secara bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqih yang dimaksud dengan istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas   jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'iy (pengecualian) karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

    Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa istihsan berfungsi untuk:

  1. Menguatkan qiyas khafy dan qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.

  2. Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan 'illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga haram membaca Alquran.

    Istihsan: Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Sehingga wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Alquran karena apabila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun. Sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.

  3. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

  4. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam

    Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.

  5. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan karena berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.

  6. Golongan Hanafiyah memperbolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu. Atau berdalilkan maslahat untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully. Dan Imam Malik beserta pengikutnya juga menggunakan istihsan namun di kalangan mereka populer dengan istilah mashalihul mursalah.

Macam dan Tingkatan Qiyas

    Qiyas memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya 'illat yang ada pada ashal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu:

  1. Qiyas Aula

  2. Qiyas aula yaitu qiyas yang apabila 'illat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan antara hukum ashal dan furu' (yang disamakan) serta hukum cabang mempunyai hukum yang lebih utama daripada hukum yang ada pada ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan 'uh', 'eh', 'busyet' atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah di dalam surat Al-Isra' ayat 23.

    فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ أُفٍّ

    Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'."

    Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan 'ah', 'busyet' dan sebagainya hukumnya lebih utama. Rasionalnya berkata 'uh' saja dilarang, apalagi memukulnya.

  3. Qiyas Musawi

  4. Qiyas musawi yaitu qiyas yang apabila 'illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan yang ada pada furu'. Contohnya keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 10.

    إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْولَ الْيَتمى ظُلْمًا إِنَّمَا يأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

    Artinya:
    "Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."

    Dari ayat di atas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah manajemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim.

  5. Qiyas Adna

  6. Qiyas dikategorikan sebagai qiyas adna apabila adanya hukum furu' lebih lemah bila dirujuk dengan hukum ashal. Sebagai contoh mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, 'illat hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan yang bisa ditakara. Namun ada segi yang lain dari 'illat gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel bukan makanan pokok. Oleh karena itu, 'illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada gandum yang menjadi makanan pokok.

Belajar Qiyas

    Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan:

    اِلْحَاقُ وَاقِعَةٍ لَانَصَّ عَلَى حُكْمِهَابِوَاقِعَةٍ وَرَدُّنَصٍّ بِحُكْمِهَا فِى الْحُكْمِ الَّذِى وَرَدَ بِهِ النَّصُّ لِتَسَاوِى الْوَاقِعَتَيْنِ فَى عِلَّتِهِ هذَا الْحُكْمِ

    Artinya:
    "Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di dalam'illat hukum tersebut."

    Dari rumusan di atas dapat dijelaskan beberapa hal:

  1. Kejadian (وَاقِعَةٌ) adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik dalam Alquran mupun hadits. Dalam ilmu ushul fiqih hal ini disebut far'un (فَرْعٌ). Suatu peristiwa dapat disebut far'un  apabila: adanya kemudian, ada kesamaan 'illat dengan peristiwa yang akan disamainya. Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik dalam Alquran maupun hadits disebut ashal (اَصْلٌ) atau disebut juga maqii'alaih (مَقِيْسٌ عَلَيْهِ) yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau musyabbah bih (مُشَبَّهٌ بِهِ) yaitu yang akan diserupakan dengannya.

  2. Suatu kejadian dapat disebut sebagai ashal (اَصْلٌ) apabila:
    1. Hukumnya adalah hkum syari'ah amali dan berdasar nash.
    2. 'Illat hukumnya dapat diketahui secara 'aqli.
    3. Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh (مَنْسُوْخٌ).
    4. Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.
    5. Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh.
    6. Hukum pada ashal tidak memiliki qiyas rangkap.

  3. 'Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat ini pula yang harus ada pada far'un. Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yng menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT 'فَاجْتَنِبُوْهُ' (maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan. Perasan anggur adalah far'un yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamr yaitu haram.

  4. Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya ('illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan 'illat apabila jelas atau dzanni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti (مُنْضَبِطٌ) sama antara ashal dengan far'un serta munasabah (مُنَاسَبَةٌ) yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya menyebabkan tidak adanya hukum.

  5. Ilustrasi qiyas
    Al-ashlu
    Al-far'u
    'Illat
    Hukum
    khamr
    narkoba
    memabukkan
    haram

Macam dan Tingkatan Ijma'

Ijma' Sharih

Sharih secara etimologi mempunyai arti jelas. Ijma' sharih dapat diartikan sebagai ijma' yang memaparkan pendapat banyak ulama secara jelas dan terbuka, baik dengan capan maupun perbuatan.

     Pada saat semua ulama memaparkan pendapatnya, ternyata mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. Jenis ijma' ini diakui sangat langka karena sangat sulit dicapai kesamaan pemaparan pendapat dari sekian banyak ulama yang berijma'. Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ijma' semacam ini hanya dapat terlaksana pada zaman sahabat ketika jumlah mujtahid masih sedikit dan tempat mereka berdekatan.

     Ijma' sharih ini menempati tingkatan ijma' tertinggi. Hukum yang ditetapkannya bersifat qath'i, sehingga umat wajib mengikutinya. Oleh karena itu seluruh ulama sepakat dan bersedia untuk menjadikan ijma' sharih sebagai dalil yang sah dan kuat dalam penetapan hukum syariat Islam.

Ijma' Sukuti

Sukuti secara bahasa berarti diam. Sebuah ijma' disebut sebagai ijma' sukuti apabila sebagian mujtahid memaparkan pendapat-pendapatnya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum atau peristiwa melalui perkataan maupun perbuatan, sedangkan mujtahid yang lain tidak memberikan komentar apakah dia menerima atau menolak.


     Ijma' sukuti ini bersifat dzan dan tidak memikat. Sehingga tidak ada halangan bagi para mujtahid untuk memaparkan pendapat yang berbeda setelah ijma' itu diputuskan. Imam Syafi'I dan Imam Maliki berpendapat bahwa ijma' sukuti tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain yaitu menjadikan ijma' sukuti sebagai dasar hukum. Mereka menerima ijma' sukuti sebagai hujjah karena menurutnya kedua Imam tersebut diamnya mujtahid dianggap sebagai tanda setuju.

Belajar Ijma'

    Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kata ijma' merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata اَجْمَعَ yang memiliki arti memutuskan dan menyepakati sesuatu. Dia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus).

    Menurut Abdul Wahab Khalaf, secara istilah ijma' adalah:

    هُوَاِتِّفَاقُ جَمِيْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ فِى عَصْرٍمِنَ الْعُصُوْرِبَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُوْلِ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فِى الْوَاقِعَةِ

    Artinya:
    "Ijma' adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara' untuk satu peristiwa (kejadian)."

    Dari rumusan di atas dapat diambil beberapa penjelasan sebagai berikut:

  1. Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu. Kesepakatan seperti itu disebut ijma' yang sebenarnya (ijma' bayani atau ijma' qauli). Jika kesepakatan itu ditunjukkan dengan diam yaitu tidak memberikan tanggapan maka disebut dengan ijma' sukuti. Karena diam itu tidak memberikan tanggapan, maka hal ini dipandang sebagai sebuah persetujuan terhadap hukum yang sudah sampai kepadanya.

  2. Seluruh mujtahid berarti masing-masing mujtahid menyatakan kesepakatannya. Jika seorang saja tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma'. Demikian pula jika pada suatu masa hanya ada pada seorang mujtahid saja, maka tidak ada ijma' sebab tidak terjadi kesepakatan.

  3. Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada ijma' sebab setiap terjadi ketiadaan hukum, para sahabat bertanya kepada Rasululallah, lalu beliau menetapkan hukumnya.

  4. Atas hukum syara', ijma' hanya terjadi bagi masalah yang berhubungan dengan hukum syara' dan berdasar kepada hukum syara' pula; baik berupa nash yang qath'I yaitu Alquran maupun hadits mutawatir, sebab ijma' bukanlah dalil syar'I yang berdiri sendiri (Depag, 2002:275).

  5. Dasar Kehujjahan dan Kedudukan Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam

    Meskipun terjadi perbedaan, mayoritas ulama telah sepakat menempatkan ijma' sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga setelah Alquran dan hadits. Apabila sudah terjadi ijma' maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

    مَارَئَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًافَهُوَعِنْدَاللهِ حَسَنٍ

    Artinya:
    "Apa-apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik (pula) di sisi Allah." (HR. Ahmad dalam Kitab Sunnah-Nya)

    لَاتَجْتَمِعُ اُمَّتِى عَلَى الضَّلَالَةِ

    Artinya: "Umatku tidak bersepakat atas kesesatan." (HR. Ibnu Majah)


Selasa, 16 Februari 2016

Khutbatul Wada'

Pembahasan yang dalam Khutbatul Wada' terdiri atas semua hak dan kebebasan yang mencakup individu, keluarga, masyarakat, dan semua bentuk kemanusiaan. Hak-hak tersebut disampaikan pada Khutbatul Wada' dengan sangat jelas; hak untuk hidup, hak untuk memiliki, dan hak mendapat perlindungan bagi keluarga.

     "Wahai manusia! Seperti halnya hari ini adalah hari yang mulia, bulan ini adalah bulan yang mulia dan kota ini (Makkah) adalah kota yang mulia, maka jiwa dan harta benda kalian juga mulia dan telah terlindungi dari segala bentuk ancaman."

     Pada zaman jahiliyah yang paling banyak menjadi korban adalah para wanita dan anak-anak. Pada masa itu wanita dianggap seperti sebuah barang atau alathiburan yang tidak bernilai sama sekali. Terkadang kaum musyrikin melihat dan menganggap wanita sebagai suatu aib yang harus ditutupi, kadang pula sebagai alat hiburan.

     Dengan adanya hak dan kebebasan yang dimiliki oleh wanita dalam Khutbatul Wada', tugas-tugas para wanita dan laki-laki tertata dengan sangat baik: "Wahai manusia! Saya menasihati agar kalian melindungi hak-hak para wanita dan dalam hal ini takutlah kepada Allah Ta'ala. Kalian telah menerima para wanita sebagai amanat dari Allah Ta'ala; kehormatan dan kesucian mereka akan menjadi halal bagi kalian dengan menyebutkan nama Allah (melalui akad nikah). Sebagaimana kalian memiliki hak atas isteri kalian, mereka juga mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas isteri kalian adalah mereka tidak boleh menerima atau memasukkan orang yang tidak kalian sukai ke dalam rumah. Jika mereka memasukkan orang yang kalian tidak sukai ke dalam rumah maka kalian bisa menghukum mereka. Para wanita juga memiliki hak atas kalian yaitu secara halal, kalian harus memenuhi segala bentuk kebutuhan sandang dan pangan mereka."

     Khutbatul Wada' sebagai sebuah dokumen tentang hak asasi manusia, mengatur hak-hak asasi manusia yang mencakup seluruh umat manusia. Menurut Islam, semua manusia itu sama tanpa ada perbedaan bahasa, suku, warna kulit, dan jenis. Merasa lebih unggul berdasarkan bahasa, suku, warna kulit dan jenis adalah sepenuhnya bertentangan dengan islam.

     "Wahai manusia! Tuhan kalian adalah satu dan ayah kalian adalah satu. Kalian adalah anak cucu Adam, sedangkan Adam tercipta dari tanah. Orang Arab tidak memiliki keunggulan atas non-Arab, seperti juga non-Arab tidak memiliki keunggulan atas orang Arab. Tidak ada keunggulan orang berkulit merah atas orang berkulit hitam ataupun sebaliknya. Keunggulan hanya pada takwa, yaitu rasa takut kepada Allah Ta'ala. Orang yang paling mulia derajatnya di sisi Allah adalah orang yang paling takut kepada-Nya."


Dikutip dari tulisan Abdullah Demir berjudul Khutbatul Wada' dan HAM dalam Majalah Mata Air Edisi Januari-Februari-Maret 2014 Vol.1 No.1

Sabtu, 06 Februari 2016

Jual Beli

    Jual beli (الْبَيْع) menurut bahasa berarti memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

    Jual beli menurut syara' ialah menukarkan suatu harta benda degan alat pembelian yang sah atau dengan harta benda yang lain dan keduanya menerima untuk dibelanjakan dengan ijab dan qabul menurut cara yang diatur oleh syara'.

    Jual beli adalah sebuah kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat.

    Allah SWT berfirman:

    وَاَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَو

    Artinya:
    "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275)

    Hukum jual beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli. Hukum jual beli dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya yang mungkin untuk dilaksanakn oleh seseorang. Rasulullah Saw. bersabda:

    عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيًّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: اَىُّ كَسْبٍ اَطْيَبُ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ (رواه البزاروصححه الحاكم)

    Artinya:
    "Dari Rifa'ah bin Rafi' r.a., sesungguhnya Nabi Saw. ditanya: mata pencaharian apakah yang paling baik? Beliau menjawab, pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual beli yang bersih." (HR. Bazzar dan disahkan oleh Hakim)

    Allah juga berfirman di dalam surat An-Nisa' ayat 29 yang artinya:
    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu."

    Ayat tersebut memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang bathil yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam dan dalam jual beli harus didasari saling rela, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

    Rukun jual beli

    Terdapat lima rukun jual beli, yaitu:
  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Barang yang diperjualbelikan
  4. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (harga)
  5. Aqad (ijab dan qabul antara penjual dan pembeli)

Hibah dan Hadiah

    Hibah

    Hibah (الْهِيْبَهْ) menurut bahasa berarti pemberian.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

    Menurut istilah hibah diartikan sebagai sebuah pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya pemberian itu yang dapat dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (hibah wasiat).

    Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah:

    عَنْ خَالِدِبْنِ عَدِيٍّ اَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِاِسْرَافٍ وَلَامَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْهُ وَلَايَرُدُّهُ فَاِنَّمَاهُوَرِزْقٌ سَاقَهُ اللّهُ اِلَيْهِ (رواه احمد)

    Artinya:
    "Dari Khalid bin 'Adi sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda: Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya." (HR. Ahmad)

    Ketentuan Hibah

    Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.

    Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali yang memberi itu adalah orang tuanya sendiri kepada anaknya.

    Hadiah

    Berbeda dengan hibah, hadiah (الْهَدِيَّة) merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dalam rangka untuk memberikan kehormatan. Rasulullah Saw. menganjurkan kepada ummatnya agar saling memberikan hadiah karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.

    Hukum hadiah adalah sunnat. Nabi Saw. bersabda:

    عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْدُعِيْتُ اِلَى كُرَاعٍ اَوْذِرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ اَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)

    Artinya:
    "Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. beliau bersabda: Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan binatang pasti akan saya kabulkan undangan itu dan begitu juga apabila sepotong kaki atau lengan binatang itu dihadiahkan kepada saya itu akan saya terima." (HR. Bukhari)

    Dalam hadis lain juga dinyatakan:

    كَانَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا (رواه البزار)

    Artinya:
    "Rasulullah Saw. menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya." (HR. Bazzar)

    Rukun hadiah

    Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukuan shadaqah, yaitu:
  1. Orang yang memberi; syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak men-tasharruf-kannya.
  2. Orang yang diberi; syaratnya orang yang berhak memiliki.
  3. Ijab dan qabul.
  4. Barang yang diberikan; syaratnya barang yang dapat dijual.