LET'S VISIT BANDA ACEH

Banda Aceh is the provincial capital of Aceh Province, formerly known as Kutaraja until 1962. On April 22nd, 2016, Banda Aceh celebrated its 814th anniversary. Today,...

DAYA TARIK WISATA JAWA TENGAH

Candi Borobudur merupakan candi Budha terbesar di dunia. Candi ini adalah salah satu masterpiece di antara tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di...

NGABEN: UPACARA ADAT PEMAKAMAN DI BALI

Upacara pemakaman jenazah atau kremasi umat Hindu di Bali atau dikenal dengan nama Ngaben merupakan suatu ritual yang dilaksanakan...

SEJARAH RUMPUN BAHASA AUSTRONESIA

Menurut Arkeolog Harry Truman Simanjuntak, Austronesia merupakan salah satu rumpun bahasa yang terbesar di dunia. Rumpun bahasa ini meliputi...

ALBERT EINSTEIN

Albert Einstein was born in Ulm, Germany, in 1879. As a young boy, Einstein lived in...

Senin, 22 Februari 2016

Let's Talk about Human Rights

    In general, human rights are basic right that every human being as entitled as endowment from God. The following are the definitions of human rights.

  1. Prof. M. Koentjoro Poerbapranoto argues that human rights are the fundamental rights which are entitled to all human beings as their nature so that it is a pure matter.

  2. John Locke states that human rights are basic rights that are innate to all human beings.

  3. According to Law No. 26 Year 2000 on Human Rights Jurisdiction (Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), human rights are rights that are entitled as the nature and existence of God's creature and it is God's endowment that should be respected, protected by the state, law, government, and everyone for the sake of protecting human being's value.

  4. Kinds of Human Rights

    Basic rights that entitled to human beings are as many as their daily life activities. However, the human rights are commonly categorized into six areas of human life as follows.

  5. Personal rights are freedom to adhere everyone's respective religion, right to life, and right to freedom of speech.

  6. Property rights are ownership rights, right to sell and buy something, right to make contracts.

  7. Legal quality rights are rights to receive equal legal protection and government protection.

  8. Political rights are right to be recognized as an equal citizen. Thus, every citizen has rights to elect and to be elected, to found a political party or an organization, and to pose a petition, critic, and suggestion.

  9. Social and cultural rights are right to choose certain education or develop certain desirable culture.

  10. Procedural rights are rights to receive the same treatment on court procedures such as right to receive equal and proper treatment in arrest, detention, frisk, court, and legal advocacy.

Minggu, 21 Februari 2016

Mempelajari Istihsan

    Secara bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqih yang dimaksud dengan istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas   jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'iy (pengecualian) karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

    Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa istihsan berfungsi untuk:

  1. Menguatkan qiyas khafy dan qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.

  2. Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan 'illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga haram membaca Alquran.

    Istihsan: Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Sehingga wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Alquran karena apabila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun. Sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.

  3. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

  4. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam

    Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.

  5. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan karena berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.

  6. Golongan Hanafiyah memperbolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu. Atau berdalilkan maslahat untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully. Dan Imam Malik beserta pengikutnya juga menggunakan istihsan namun di kalangan mereka populer dengan istilah mashalihul mursalah.

Macam dan Tingkatan Qiyas

    Qiyas memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya 'illat yang ada pada ashal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu:

  1. Qiyas Aula

  2. Qiyas aula yaitu qiyas yang apabila 'illat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan antara hukum ashal dan furu' (yang disamakan) serta hukum cabang mempunyai hukum yang lebih utama daripada hukum yang ada pada ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan 'uh', 'eh', 'busyet' atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah di dalam surat Al-Isra' ayat 23.

    فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ أُفٍّ

    Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'."

    Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan 'ah', 'busyet' dan sebagainya hukumnya lebih utama. Rasionalnya berkata 'uh' saja dilarang, apalagi memukulnya.

  3. Qiyas Musawi

  4. Qiyas musawi yaitu qiyas yang apabila 'illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan yang ada pada furu'. Contohnya keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 10.

    إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْولَ الْيَتمى ظُلْمًا إِنَّمَا يأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

    Artinya:
    "Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."

    Dari ayat di atas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah manajemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim.

  5. Qiyas Adna

  6. Qiyas dikategorikan sebagai qiyas adna apabila adanya hukum furu' lebih lemah bila dirujuk dengan hukum ashal. Sebagai contoh mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, 'illat hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan yang bisa ditakara. Namun ada segi yang lain dari 'illat gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel bukan makanan pokok. Oleh karena itu, 'illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada gandum yang menjadi makanan pokok.

Belajar Qiyas

    Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan:

    اِلْحَاقُ وَاقِعَةٍ لَانَصَّ عَلَى حُكْمِهَابِوَاقِعَةٍ وَرَدُّنَصٍّ بِحُكْمِهَا فِى الْحُكْمِ الَّذِى وَرَدَ بِهِ النَّصُّ لِتَسَاوِى الْوَاقِعَتَيْنِ فَى عِلَّتِهِ هذَا الْحُكْمِ

    Artinya:
    "Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di dalam'illat hukum tersebut."

    Dari rumusan di atas dapat dijelaskan beberapa hal:

  1. Kejadian (وَاقِعَةٌ) adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik dalam Alquran mupun hadits. Dalam ilmu ushul fiqih hal ini disebut far'un (فَرْعٌ). Suatu peristiwa dapat disebut far'un  apabila: adanya kemudian, ada kesamaan 'illat dengan peristiwa yang akan disamainya. Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik dalam Alquran maupun hadits disebut ashal (اَصْلٌ) atau disebut juga maqii'alaih (مَقِيْسٌ عَلَيْهِ) yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau musyabbah bih (مُشَبَّهٌ بِهِ) yaitu yang akan diserupakan dengannya.

  2. Suatu kejadian dapat disebut sebagai ashal (اَصْلٌ) apabila:
    1. Hukumnya adalah hkum syari'ah amali dan berdasar nash.
    2. 'Illat hukumnya dapat diketahui secara 'aqli.
    3. Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh (مَنْسُوْخٌ).
    4. Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.
    5. Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh.
    6. Hukum pada ashal tidak memiliki qiyas rangkap.

  3. 'Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat ini pula yang harus ada pada far'un. Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yng menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT 'فَاجْتَنِبُوْهُ' (maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan. Perasan anggur adalah far'un yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamr yaitu haram.

  4. Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya ('illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan 'illat apabila jelas atau dzanni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti (مُنْضَبِطٌ) sama antara ashal dengan far'un serta munasabah (مُنَاسَبَةٌ) yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya menyebabkan tidak adanya hukum.

  5. Ilustrasi qiyas
    Al-ashlu
    Al-far'u
    'Illat
    Hukum
    khamr
    narkoba
    memabukkan
    haram

Macam dan Tingkatan Ijma'

Ijma' Sharih

Sharih secara etimologi mempunyai arti jelas. Ijma' sharih dapat diartikan sebagai ijma' yang memaparkan pendapat banyak ulama secara jelas dan terbuka, baik dengan capan maupun perbuatan.

     Pada saat semua ulama memaparkan pendapatnya, ternyata mereka menghasilkan pendapat yang sama atas hukum suatu perkara. Jenis ijma' ini diakui sangat langka karena sangat sulit dicapai kesamaan pemaparan pendapat dari sekian banyak ulama yang berijma'. Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ijma' semacam ini hanya dapat terlaksana pada zaman sahabat ketika jumlah mujtahid masih sedikit dan tempat mereka berdekatan.

     Ijma' sharih ini menempati tingkatan ijma' tertinggi. Hukum yang ditetapkannya bersifat qath'i, sehingga umat wajib mengikutinya. Oleh karena itu seluruh ulama sepakat dan bersedia untuk menjadikan ijma' sharih sebagai dalil yang sah dan kuat dalam penetapan hukum syariat Islam.

Ijma' Sukuti

Sukuti secara bahasa berarti diam. Sebuah ijma' disebut sebagai ijma' sukuti apabila sebagian mujtahid memaparkan pendapat-pendapatnya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum atau peristiwa melalui perkataan maupun perbuatan, sedangkan mujtahid yang lain tidak memberikan komentar apakah dia menerima atau menolak.


     Ijma' sukuti ini bersifat dzan dan tidak memikat. Sehingga tidak ada halangan bagi para mujtahid untuk memaparkan pendapat yang berbeda setelah ijma' itu diputuskan. Imam Syafi'I dan Imam Maliki berpendapat bahwa ijma' sukuti tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain yaitu menjadikan ijma' sukuti sebagai dasar hukum. Mereka menerima ijma' sukuti sebagai hujjah karena menurutnya kedua Imam tersebut diamnya mujtahid dianggap sebagai tanda setuju.

Belajar Ijma'

    Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kata ijma' merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata اَجْمَعَ yang memiliki arti memutuskan dan menyepakati sesuatu. Dia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus).

    Menurut Abdul Wahab Khalaf, secara istilah ijma' adalah:

    هُوَاِتِّفَاقُ جَمِيْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ فِى عَصْرٍمِنَ الْعُصُوْرِبَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُوْلِ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فِى الْوَاقِعَةِ

    Artinya:
    "Ijma' adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara' untuk satu peristiwa (kejadian)."

    Dari rumusan di atas dapat diambil beberapa penjelasan sebagai berikut:

  1. Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu. Kesepakatan seperti itu disebut ijma' yang sebenarnya (ijma' bayani atau ijma' qauli). Jika kesepakatan itu ditunjukkan dengan diam yaitu tidak memberikan tanggapan maka disebut dengan ijma' sukuti. Karena diam itu tidak memberikan tanggapan, maka hal ini dipandang sebagai sebuah persetujuan terhadap hukum yang sudah sampai kepadanya.

  2. Seluruh mujtahid berarti masing-masing mujtahid menyatakan kesepakatannya. Jika seorang saja tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma'. Demikian pula jika pada suatu masa hanya ada pada seorang mujtahid saja, maka tidak ada ijma' sebab tidak terjadi kesepakatan.

  3. Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada ijma' sebab setiap terjadi ketiadaan hukum, para sahabat bertanya kepada Rasululallah, lalu beliau menetapkan hukumnya.

  4. Atas hukum syara', ijma' hanya terjadi bagi masalah yang berhubungan dengan hukum syara' dan berdasar kepada hukum syara' pula; baik berupa nash yang qath'I yaitu Alquran maupun hadits mutawatir, sebab ijma' bukanlah dalil syar'I yang berdiri sendiri (Depag, 2002:275).

  5. Dasar Kehujjahan dan Kedudukan Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam

    Meskipun terjadi perbedaan, mayoritas ulama telah sepakat menempatkan ijma' sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga setelah Alquran dan hadits. Apabila sudah terjadi ijma' maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

    مَارَئَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًافَهُوَعِنْدَاللهِ حَسَنٍ

    Artinya:
    "Apa-apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik (pula) di sisi Allah." (HR. Ahmad dalam Kitab Sunnah-Nya)

    لَاتَجْتَمِعُ اُمَّتِى عَلَى الضَّلَالَةِ

    Artinya: "Umatku tidak bersepakat atas kesesatan." (HR. Ibnu Majah)


Rabu, 17 Februari 2016

Controversy of Having Television

Almost 97 per cent Indonesian people have television. From this television, we get many benefits. However, if we observe by far, television also brings negative effects. Therefore, the existence of television programs lead controversy.

     The obvious benefit of having television is togetherness. For example, all members of a family are free at night. Usually, they gather in front of television and watch one of the programs. It means that television gives a family a chance to make an intimate communication. Besides that, television can be friend of someone who feels lonely being alone at home. It makes him/her not bored.

     Secondly, the benefit is about the programs broadcasted by many television stations. We can get many information such as newest news, tips about our lifestyles and some phenomena in our life. Moreover, there are many education programs that help students, for examples, English Time and Learning Physics.

     Thirdly, it is about amusement. There are musics, films, series, games, and comedy. For music lovers, they are amused by the music, clip video, and the biography of the celebrities. Well, the films broadcasted on television make film lover who do not have a chance to watch the film on the cinema, can enjoy the film at their home. For series lovers, they can get lessons of life because some Indonesian series presents conflicts that are usually happening in our daily life. Concerning to games, some television stations present games programs. They are usually educating, offering prizes or just amusing. The other amusing program is comedy. Usually we decide to watch television because we want to take a rest. Comedy program can rest our mind. It amuses us with light conflict presented by humor. Then, for parents who have difficulties to amuse their children, cartoon programs is suitable for them.

     On the other hand, some people have different point of view of having television. They think that there are many negative effects caused by television. Most children who still study have an habit, that is watching television. Some of them, watching television is more important than doing their homework. Some parents experience difficulties to stop their children not to watch television too much. Moreover, there are many children programs, for example cartoon series presented in the wrong time, especially in studying time.

     The other negative effect is caused by criminal news. Some viewers who are easy in despair may do the same thing. They cannot be selective to draw the message of the news presented. The next effect is wasteful. The lifestyles presented by TV programs through series, talkshow, and commercials can lead the viewers to change their lifestyles. We know that commercial breaks on TV can convince the viewers to buy their products.

     The other disadvantage is related to film and series. Many films and series show things which are not appropriate to show. Most of the films and series present themes about teenagers and love. Indirectly, they present the lifestyles of teenagers. For example, the theme is about love between students in junior high school or senior high school. The other example is that there are protagonist and antagonist in a film or a series. Some Indonesian series show antagonist who is very and very mean. Even, it is too mean than in our real life. this phenomenon can be imitated by children. It is no doubt if there are violences done by children.


     Based on those controversies, it can be concluded that having television brings advantages and disadvantages. Therefore we have to be selective in choosing the programs and drawing the message, moral, information presented by the programs. For parents, it is better for them to accompany their children when they watching television, so that they do not do, talk, and think something wrong. 

Both, Either, and Neither

    Both
  1. Both
  2. We use both when we are talking bout two things (usually a noun) or the two (the one and the other).
    Examples:
    • Hendry teaches Math. I teach Math. ---> Both Hendry and I teach Math.
    • Regal bookstore is expensive. Fill bookstore is expensive. ---> Both bookstores are expensive.
  3. Both of
  4. Both of refers to two persons or things. It always needs the/these/those/my/your/his, etc.
    Examples:
    • Which of the two pants do you want? ---> I want both of them.
    • Both of the bookstores are expensive. (not both of bookstores)
  5. Both . . . and . . .
  6. We can join simple statements together into compound sentences.
    Examples:
    • Mr. Andra teaches Science. He also teaches French. ---> Mr. Andra teaches both Science and French.
    • The students were tired. They were also thirsty. --- > The students were both tired and thirsty.

    Either
  7. Either
  8. We use either when we are talking about one or the other of two.
    Examples:
    • We can go to Jakarta market. We can go to Bekasi market. ---> We can go to either markets. I don't mind.
    • Park on either side of the road.
  9. Either of
  10. Either of means one of the two. It always needs the/these/those/my/your/his, etc.
    Examples:
    • Which of the two do you want? ---> Either of them will go.
    • We can go to either of those bookstores.
  11. Either . . . or . . .
  12. Example:
    • You must take it. I must take it. ---> Either you or I must take it.

    Neither
  13. Neither
  14. We use neither when we are talking about not one nor the other of two.
    Examples:
    • Regal bookstore is not expensive. Fill bookstore is not expensive. ---> Neither bookstores are expensive.
  15. Neither of
  16. Neither of means not one of the two. It always needs the/these/those/my/your/his, etc.
    Examples:
    • Which of the two shorts do you want? ---> I want neither of them. (I don't want those shorts.)
    • Neither of the bookstores we went to was expensive.
  17. Neither . . . nor . . .
  18. Examples:
    • Bryan cannot read. He cannot write. ---> He can neither read nor write.
    • He does not speak French. She does not speak English. ---> He speaks neither French nor English.
    • Sam didn't come to the party. Katty didn't come to the party. ---> Neither Sam nor Katty came to the party.

    Notes:
    Elliptical sentence (negative)
    John doesn't like milk and Chris doesn't like milk.
    ---> John doesn't like milk and Chris doesn't either.
    ---> John doesn't like milk and neither does Chris.

Clauses

      A clause is a group of related words that contains a subject and a predicate. A clause is divided into:

    1. Independent Clause
    2. A clause that expresses a complete thought and can stand alone as a sentence.
      Examples:
      Karina has always been a good student.
      Mahar is a handsome man.

    3. Dependent Cause
    4. A clause that depends on the rest of the sentence for its meaning. This type of clause can be classified as:
      1. Adjective clause
      An adjective clause is a dependent clause that modifies a noun or a pronoun. It is introduced by relative pronouns (who, whose, whom, which, or  that) or by subordinating conjunctions (where, when, why).
      Examples:
      The woman who speaks to them is their teacher.
      The book which you borrowed yesterday is new.
      The house of which the door is red will be renovated.
      1. Adverb clause
      An adverb clause is a dependent clause that modifies a verb, an adjective or an adverb. It is introduced by subordinating conjunctions, such as, when, where, before, since, as, so, because, though, although, unless, and etc.
      Examples:
      He spoke before he thought.
      It was hot hen we went out.
      1. Noun clause
      A noun clause is a dependent clause that is used as noun. It is introduced by words, such as who, which, that, where, when, how, and why.
      Examples:
      What he does is his business. (subject)
      Tell whomever you wish that story. (indirect object)
      I know where she lives. (object)
      Notes:
      Noun clauses are also called embedded clause.
      Embedded clause
      Embedded statement is used in place of noun phrase.
      Examples:
      I know the woman who is singing the song. --> I know the woman singing the song.
      The ma who standing beside me is my teacher.
      The wallet that was stolen yesterday has been found. --> The wallet stolen yesterday has been found.
      Some guests invited to the party cannot come.
      -ing is used to modify what somebody or something do. It has an active meaning. -ed is used to modify somebody or something with a passive meaning.

Natural Disaster

A natural disaster is a terrible accident, e.g. a great flood, a big fire or an earthquake. It usually causes great suffering and loss of a large sum of money. The casualties are injured or died. Some people are homeless and need medical care.

     Floods occur when the water of rivers, lakes, or streams overflow their banks and pour out onto the surrounding land. Floods are caused by many different things. Often heavy rainstorms that last for a brief time can cause a flood. But not all heavy storms are followed by flooding. If the surrounding land is flat and can absorb the water, no flooding will occur. If, however, the land is hard and rocky, heavy rain cannot be absorbed. Where the banks are low, a river may overflow and flood adjacent lowland.

     In many parts of the world flood are caused by tropical storms called hurricanes or typhoons. They bring destructive winds of high speed, torrents of rain, and flooding. When a flood occurs, the destruction to surrounding land can be severe. Whole villages and towns are sometimes swept away by water pouring swiftly over the land. Railroad tracks blocked and are uprooted from their beds. Highways are washed away.

     When a building caught fire, the fireman pitched in to help battle the blaze. Before the pumps were invented, people formed bucket brigades to fight fires. Standings side by side, they formed a human chain from the fire to nearby well or river. They passed buckets of water from to hand to be poured on the flames.


     The damage of the fire did depend a great deal on where it happened. In the country or a small village, only a single house might burn down. But in crowded cities, fire often destroy whole blocks and neighborhoods before being controlled.

Selasa, 16 Februari 2016

Piagetian View of Cognitive and Language Development

Piaget (1959) argued that cognitive development and language acquisition are closely interrelated processes. Toddlers develop an abstract knowledge about the world through experience with objects around them and by observing the way one object is acted upon by another. This stage of development is closely linked to the sensorimotor period, from birth to around 18 months. In Piaget's view, cognitive knowledge about the world is seen as a pecursor to language. Without cognitive development there can be little or no language acquisition. In other words, language is the manifestation of a child's developing cognition. Language is the means by which a child represents reality.

Figure 1. Cognitive and Language Development of Piaget's View
     This view is often referred to as cognitive determinism; the development of language forms is governed by cognitive growth, that is, cognitive development before language (see figure 1). In fact, in this view, the order of development within language learning is governed by the stages of cognitive growth. This concept has been challenged by many as being narrow or not completely accurate. Some research has shown that the relationship is not one way. For example, in some situations children have used language to express concepts such as object permanence and cause-effect at about the same time the concepts were being learned, rather than after as cognitive determinism would predict.

    In Piaget's view, language initially has an internal function. Children first use language privately for 'talking' about the environment and their experiences and only later for social interaction. Children may repeat something they hear for their own benefit, as a way of internalizing the input. For example, a child is told, 'You mustn't play with Mummy's lipstick'. The child later repeats that utterance to him/herself when alone, a phenomenon that is often observed before children fall asleep. Children also often talk to themselves when playing on their own. They 'talk' to themselves from the early stages of babbling, before they even have words. A child might play with toys in his/her room, babbling all the while 'hab dab dab dab dab. Dab dab dab. Hab dab' and sound exactly as if there is a conversation taking place even though there is no other interactant (other person in the interaction).


Source: Goh, Christine C. M. and Rita Elaine Silver.2004. Language Acquisition and Development: A Teacher's Guide. Singapore: Pearson Education South Asia.

Darimana Sel Eukariot Berasal?

Sampai degan sekitar tahun 1970, diyakini bahwa sel eukariotik berevolusi dari sel proariotik melalui suatu proses evolusi secara perlahan, yaitu organel pada sel prokariotik perlahan-lahan berkembang menjadi lebih kompleks. Konsep ini berubah setelah penemuan Lynn Margulis dari Universitas Boston. Margulis membuktikan teori yang sebelumnya diabaikan, yaitu organel-organel tertentu pada sel eukariotik, teutama mitokondria dan kloroplas berasal dari sel prokariotik yang berukuran kecil. Sel proakriotik tersebut menempati sitoplasma sel inang yang berukuran besar sehingga terbentuk sel eukariotik.

     Hipotesis tersebut dikenal sebagai teori endosimbiotik. Teori endosimbiotik bermakna bahwa sel tunggal yang kompleks berevolusi dari dua atau lebih sel yang lebih sederhana, yang hidup simbiotik dengan sel inangnya.

     Nenek moyang sel eukariotik yang pertama diduga merupakan bakteri heterotrofik anaerob. Disebut sebagai bakteri anaerob karena energi bakteri ini berasal dari perombakan makanan tanpa menggunakan oksigen. Disebut sebagai bakteri heterotrof karena bakteri energi bakteri ini tidak dapat menyintesis makanannya (seperti CO2 dan air), memerlukan senyawa kompleks dari lingkungannya.

     Sesuai dengan teori endosimbiotik, ada organisme prokariot yang relatif besar, bersifat anaerob dan heterotrof, yang menelan organisme prokariot yang berukuran lebih kecil dan bersifat aerob. Prokariot yang berukuran kecil itu diduga merupakan bakteri fotosintetik ungu. Namun karena tidak dapat dicerna oleh sitoplasma prokariotik yang lebih besar, sel prokariot yang lebih kecil tersebut tinggal menetap dan membentuk endosimbion di dalam tubuh sel inangnya. Saat sel inang bereproduksi, endosimbion juga bereproduksi. Setelah beberapa generasi, endosimbion kehilangan sifat-sifat yang tidak dibutuhkannya lagi dan berevolusi menjadi organel mitokondria yang kita kenal sekarang ini.

     Diduga juga bahwa bergabungnya endosimbion lain, terutama Cyanobacteria, menyebabkan organisme eukariot heterotrof yang ada pada masa awal berubah menjadi organisme heterotrof fotosintetik sekarang, yaitu alga dan tumbuhan hijau. Penggabungan kloroplas merupakan tahap terakhir dalam proses ndosimbiotik karena semua mikroorganisme eukariot mempunyai mitokondria, namun hanya alga dan tanaman yang mempunyai kloroplas.


Sumber: Kurniawan, Arif, dkk. 2008. Biology Insight: Mengkaji Kehidupan, Memupuk Keimanan. Sukoharjo: Hamudha Prima Media.

Khutbatul Wada'

Pembahasan yang dalam Khutbatul Wada' terdiri atas semua hak dan kebebasan yang mencakup individu, keluarga, masyarakat, dan semua bentuk kemanusiaan. Hak-hak tersebut disampaikan pada Khutbatul Wada' dengan sangat jelas; hak untuk hidup, hak untuk memiliki, dan hak mendapat perlindungan bagi keluarga.

     "Wahai manusia! Seperti halnya hari ini adalah hari yang mulia, bulan ini adalah bulan yang mulia dan kota ini (Makkah) adalah kota yang mulia, maka jiwa dan harta benda kalian juga mulia dan telah terlindungi dari segala bentuk ancaman."

     Pada zaman jahiliyah yang paling banyak menjadi korban adalah para wanita dan anak-anak. Pada masa itu wanita dianggap seperti sebuah barang atau alathiburan yang tidak bernilai sama sekali. Terkadang kaum musyrikin melihat dan menganggap wanita sebagai suatu aib yang harus ditutupi, kadang pula sebagai alat hiburan.

     Dengan adanya hak dan kebebasan yang dimiliki oleh wanita dalam Khutbatul Wada', tugas-tugas para wanita dan laki-laki tertata dengan sangat baik: "Wahai manusia! Saya menasihati agar kalian melindungi hak-hak para wanita dan dalam hal ini takutlah kepada Allah Ta'ala. Kalian telah menerima para wanita sebagai amanat dari Allah Ta'ala; kehormatan dan kesucian mereka akan menjadi halal bagi kalian dengan menyebutkan nama Allah (melalui akad nikah). Sebagaimana kalian memiliki hak atas isteri kalian, mereka juga mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas isteri kalian adalah mereka tidak boleh menerima atau memasukkan orang yang tidak kalian sukai ke dalam rumah. Jika mereka memasukkan orang yang kalian tidak sukai ke dalam rumah maka kalian bisa menghukum mereka. Para wanita juga memiliki hak atas kalian yaitu secara halal, kalian harus memenuhi segala bentuk kebutuhan sandang dan pangan mereka."

     Khutbatul Wada' sebagai sebuah dokumen tentang hak asasi manusia, mengatur hak-hak asasi manusia yang mencakup seluruh umat manusia. Menurut Islam, semua manusia itu sama tanpa ada perbedaan bahasa, suku, warna kulit, dan jenis. Merasa lebih unggul berdasarkan bahasa, suku, warna kulit dan jenis adalah sepenuhnya bertentangan dengan islam.

     "Wahai manusia! Tuhan kalian adalah satu dan ayah kalian adalah satu. Kalian adalah anak cucu Adam, sedangkan Adam tercipta dari tanah. Orang Arab tidak memiliki keunggulan atas non-Arab, seperti juga non-Arab tidak memiliki keunggulan atas orang Arab. Tidak ada keunggulan orang berkulit merah atas orang berkulit hitam ataupun sebaliknya. Keunggulan hanya pada takwa, yaitu rasa takut kepada Allah Ta'ala. Orang yang paling mulia derajatnya di sisi Allah adalah orang yang paling takut kepada-Nya."


Dikutip dari tulisan Abdullah Demir berjudul Khutbatul Wada' dan HAM dalam Majalah Mata Air Edisi Januari-Februari-Maret 2014 Vol.1 No.1

Senin, 15 Februari 2016

Irving Langmuir

Irving Langmuir lahir di Brooklyn, New York pada tanggal 13 Januari 1881. Pada ahun 1903, Langmuir lulus sebagai insinyur metarulgi dari Sekolah Pertambangan di Columbia University. Di tahun 1906, dia mendapatkan gelar M.A dan Ph.D berkat penelitian pascasarjananya dalam bidang kimia. Langmuir kemudian menjadi instruktur bidang kimia di Stevens Institute of Technology, Hoboken, New Jersey sampai tahun 1909. Dia kemudian bekerja di Laboratorium Penelitian Perusahaan General Electric di Schenectady dan akhirnya dia menjadi Associate Director. Dia melakukan studi di bidang kimia, fisika, dan rekayasa teknik.

     Langmuir merupakan orang pertama yang mengamati film-film monoatomik yang terserap di filamen tungsten dan platinum. Dia melakukan eksperimen film minyak di atas air untuk merumuskan teori mengenai film yang terserap. Dia juga melakukan penelitian tentang efek isi ruang dan fenomena-fenomena terkait.

     Berkat penelitian-penelitian yang dilakukakannya, Langmuir mendapat banyak penghargaan. Penghargaan-penghargaan tersebut di antaranya Nochols Medal (1915 dan 1920), Canizzaro Prize (1925), Penghargaan Bulanan Populer bidang Ilmu Pengetahuan (1932) dan Farady Medal (1944). Dia juga mendapat hadiah Nobel bidang kimia pada tahun 1932.

     Langmuir menjadi rekanan Organisasi Fisika Amerika, anggota Masyarakat Kimia London dan anggota kehormatan Institut Logam Inggris. Langmuir juga menjabat sebagai Presiden Masyarakat Kimia Amerika  dan Presiden Asosiasi Pengembangan Ilmu Pengetahuan Amerika. Dia meninggal pada tanggal 16 Agustus 1957.


Sumber: Saputro, Agung Nugroho Catur dan Irwan Nugraha. 2008. Bertualang di Dunia Kimia. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.

Fritz Haber

Fritz Haber lahir pada tanggal 9 Desember 1868 di Breslau, Jerman. Selama tahun 1886 hingga 1891, dia belajar kimia di Universitas Heidelberg, Universitas Berlin dan Sekolah Teknik  di Carlottenberg.

     Pada tahun 1896, Haber diangkat sebagai Privatdozent dengan tesis mengenai dekomposisi dan pembakaran hidrokarbon. Selanjutnya, pada tahun 1906 dia diangkat menjadi Profesor Kimia Fisika dan Elektrokimia serta Direktur pada institut yang didirikan di Karlsruhe. Dan pada tahun 1911, Haber menjabat sebagai Direktur Kimia Fisika dan Elektorkimia di Berlin.

     Pada tahun 1898, dia menerbitkan buku tentang elektronika. Dalam buku tersebut dia menyatakan bahwa dia bermaksud menghubungkan penelitian kimia dengan proses industri. Di tahun yang sama, dia juga mengumumkan hasil penelitiannya mengenai oksidasi dan reduksi elektrolisis. Selanjutnya, Haber banyak melakukan penelitian tentang elektrokimia. Dia mendapatkan hadiah Nobel di bidang kimia pada tahun 1918 karena berhasil menyintesis amonia dari unsur-unsurnya, yaitu hidrogen dan nitrogen.

     Selama tahun 1920 hingga 1926, Haber melakukan eksperimen daur ulan emas dari air laut. Dia mengabdikan hidupnya untuk menekuni ilmu pengetahuan. Selain hadiah Nobel, Haber juga mendapatkan banyak tanda kehormatan. Fritz Haber meninggal pada tanggal 29 Januari 1934 dalam perjalanan dari Inggris ke Swiss.


Sumber: Saputro, Agung Nugroho Catur dan Irwan Nugraha. 2008. Bertualang di Dunia Kimia. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.

Victor Grignard

Francois Auguste Victor Grignard  dilahirkan pada 6 Mei 1871 di Cherbourg. Dia melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Pengetahuan Universitas Lyons namun gagal dalam ujian untuk meraih gelar di bidang matematika. Pada tahun 1892, dia meninggalkan universitas dan mengikuti wajib militer. Menjelang akhir tahun 1893, Grignard keluar wajib militer dan kembali ke Universitas Lyons. Dia memperoleh gelar Licencie es Sciences Mathematiques di Universitas tersebut pada tahun 1894.

     pada tahun 1901, Grignard berhasil menyelesaikan tesisnya tentang senyawa-senyawa magnesium organik. Berkat tesis tersebut, dia dapat meraih gelar Doktor Ilmu Pengetahuan di Lyons. Selanjutnya, ia diangkat sebagai Ketua Konferensi di Universitas Besancon pada tahun 1905. Di tahun 1908 dia menjabat sebagai Profesor Kimia Umum dan di tahun 1909 dia mendapat jabatan di Departemen Kimia Organik di Nancy, menggantikan Blaisae yang pindah ke Paris. Kemudian, pada tahun 1910, Grignard berhasil meraaih gelar sebagai Profesor Kimia Organik. Grignard mengunjungi Amerika Serikat selama tahun 1917-1918 ssebagai perwakilan kimia untuk Komite Perdagangan. Pada tahun 1919, dia menjabat sebagai Profesor Kimia Umum di Lyons.

     Grignard melakukan penelitian tentang ethyl betaisopropylacetobutyrate dan streoisomeric diisopropylbutenediclcarboxylc acids. Dia juga melakukan penelitian tentang hidrokarbon tak jenuh yang terpecah. Grignard terlibat dalam penelitian substansi senyawa-senyawa tak jenuh dengan menggunakan ozonisasi kuantitatif, pengembunan aldehid dan keton, perpecahan hidrokarbon dengan adanya alumunium klorida, dan hidrogenasi katalitik.

     Grignard mendapat hadiah Cahours (Institut Prancis) pada tahun 1901, Prix Jecker pada tahun 1905, dan Medali Lavoisier pada tahun 1912. Dia juga mendapat hadiah Nobel Kimia pada tahun 1912 berkat penemuannya berupa reagen yang kemudian diberi nama reagen Grignard. Grignard meninggal pada tanggal 13 Desember 1935.


Sumber: Saputro, Agung Nugroho Catur dan Irwan Nugraha. 2008. Bertualang di Dunia Kimia. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.

Sang Penemu Asam Sulfat

Muhammad Ibnu Zakaria Ar Razi (865-925 M) yang dikenal dengan nama latin Rhazes sangat termasyhur sebagai ahli kedokteran klinis. Ia juga sangat terkenal sebagai penerus Jabir Ibnu Hayyan dalam bidang ilmu kimia. Dia menggunakan peralatan yang lebih canggih dan mencatat setiap perlakuan kimiawi dan hasilnya terhadap setiap bahan yang ditelitinya. Selama penelitiannya, Ar Razi telah menggunakan alat-alat khusus untuk melakukan proses-proses yang lazim dilakukan ahli kimia seperti distilasi, kristalisasi, dan kalsinasi.

     Buku Ar Razi dianggap sebagai setunjuk manual atau buku pegangan laboratorium kimia yang pertama di dunia dan digunakan para sarjana Barat yang berabad-abad kemudian baru mempelajari sains. Padahal, sebetulnya hal tersebut telah dikembangkan umat Islam di universitas-universitas Islam di Toledo, Kordoba, dan Baghdad.

     Menurut Al Biruni, Ar Razi dilahiran di Rayy, Iran pada 865 M (251 H) dan meninggal di Rayy pada tahun 925 M (313 H). Abu Bakar Muhammad bin Zakaria Ar Razi merupakan seorang ahli medis, flsafat, dan sarjana Persia yang memberikan sumbangsih dalam bidang medis, alkemi dan filsafat. Karya yang dia tulis sekitar 184 buku dan artikel dalam bidang sains.

     Ar Razi sangat fasih dalam pengetahuan medis Yunani. Sebagai ahli alkemi, Ar Razi diakui sebagai penemu asam sulfat, yang digunakan secara luas pada ilmu kimia modern. Dia jugalah yang menemukan etanol, turunannya yang digunakan dalam pengobatan medis. Tanpa diragukan sedikit pun, Ar Razi sudah memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam bidang ilmu pengetahuan.


Sumber: Saputro, Agung Nugroho Catur dan Irwan Nugraha. 2008. Bertualang di Dunia Kimia. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.