- Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis katulistiwa.
- Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila, yaitu:
- dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
- dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
- dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
- dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
- dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas di satuan pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- ulang, logam dan uang kertas; atau
- materai.
- cap atau kop surat jabatan;
- cap dinas untuk kantor;
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, lambang negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri;
- penyelenggaraan kegiatan resmi;
- buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah;
- buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkkan kehormatan negara;
- menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
- menggunakan lambang negara untuk keperluan yang selain diatur dalam undang-undang.