Senin, 01 Februari 2016

Lambang Negara Republik Indonesia


    Setiap negara mempunyai lambang negara yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara tersebut. Pada tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan sebuah lambang negara.

    Panitia tersebut berhasil menciptakan lambang negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut disahkan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda. Selain itu terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

    Arti Lambang Negara
    Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

    Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Hal tersebut menginterpretasikan tanggal, bulan, dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

  1. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis katulistiwa.
  2. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila, yaitu:
    • dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
    • dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
    • dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
    • dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
    • dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

    Penggunaan Lambang Negara
    Lambang negara wajib digunakan di:
  3. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas di satuan pendidikan;
  4. luar gedung atau kantor;
  5. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  6. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  7. ulang, logam dan uang kertas; atau
  8. materai.

  9. Selain itu lambang negara dapat digunakan sebagai:
  10. cap atau kop surat jabatan;
  11. cap dinas untuk kantor;
  12. pada kertas bermaterai;
  13. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  14. lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, lambang negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri;
  15. penyelenggaraan kegiatan resmi;
  16. buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah;
  17. buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  18. di rumah warga negara Indonesia.

  19. Larangan
    Setiap orang dilarang:
  20. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkkan kehormatan negara;
  21. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran;
  22. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
  23. menggunakan lambang negara untuk keperluan yang selain diatur dalam undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar