Minggu, 21 Februari 2016

Mempelajari Istihsan

    Secara bahasa istihsan berarti menganggap baik. Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqih yang dimaksud dengan istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas   jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'iy (pengecualian) karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

    Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa istihsan berfungsi untuk:

  1. Menguatkan qiyas khafy dan qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.

  2. Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan 'illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga haram membaca Alquran.

    Istihsan: Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Sehingga wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Alquran karena apabila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun. Sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.

  3. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

  4. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam

    Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.

  5. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan karena berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.

  6. Golongan Hanafiyah memperbolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu. Atau berdalilkan maslahat untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully. Dan Imam Malik beserta pengikutnya juga menggunakan istihsan namun di kalangan mereka populer dengan istilah mashalihul mursalah.

0 komentar:

Posting Komentar