- Menguatkan qiyas khafy dan qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.
- Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.
- Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan karena berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
- Golongan Hanafiyah memperbolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu. Atau berdalilkan maslahat untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully. Dan Imam Malik beserta pengikutnya juga menggunakan istihsan namun di kalangan mereka populer dengan istilah mashalihul mursalah.
Secara bahasa istihsan berarti menganggap
baik. Sedangkan
menurut istilah ahli ushul fiqih yang dimaksud dengan istihsan yaitu
berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang
dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang
bersifat istisna'iy (pengecualian) karena ada dalil syara' yang menghendaki
perpindahan itu.
Dari
pengertian tersebut sudah jelas bahwa istihsan berfungsi untuk:
Qiyas :
Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan 'illat
sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Alquran maka wanita yang
sedang haid juga haram membaca Alquran.
Istihsan:
Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Sehingga wanita yang
sedang haid diperbolehkan membaca Alquran karena apabila tidak, maka haid yang
panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun. Sedangkan laki-laki
dapat beribadah setiap saat.
Kedudukan Istihsan sebagai Sumber Hukum Islam
Para
ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.
0 komentar:
Posting Komentar