- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk men-tasharruf-kan (memperedarkannya).
- Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
- Ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
- Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
Shadaqah yang sering disebut
dengan sedekah ialah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan
benar-benar mengharapkan keridhaan Allah.
Hukum
shadaqah ialah sunnat; hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT:
وتَصَدَّقْ عَلَيْنَا اِنَّ
اللَّهَ يَجْزِى الْمُتَصَدِّقِيْنَ
Artinya:
"Dan bersedakahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi
balasan kepada orang-orang yang bersedekah." (Yusuf: 88)
Allah
juga berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 272.
وَمَا تُنْفِقُوْنَ
اِلَّاابْتِغَآءَوَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوْامِنْ خَيْرٍيُّوَفَّ اِلَيْكُمْ
وَاَنْتُمْ لَاتُظْلَمُوْنَ
Artinya:
"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari
keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan
balasannya sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya." (Al-Baqarah:
272)
Dalam
suatu hadis, Rasulullah bersabda:
جَاءَرَجُلٌ اِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللَّهِ
اَيُّ الصَّدَقَةِ اَعْظَمُ اَجْرًا؟ قَالَ: اَنْ تَصَدَّقَ وَاَنْتَ صَحِيْحٌ
شَحِيْحٌ تَخْشَى
الْفُقَرَآءَوَتَأْمُلُ الْغِنَى,وَلَا تُهْمِلُ حَتَّى اِذَابَلَغَتِ
الْحُلْقُوْمَ قُلْتُ لِفُلَانٍ كَذَاوَقَدْكَانَ لِفُلَانٍ كَذَا (متفق عليه)
Artinya:
"Seseorang telah datang kepada Nabi Saw. lalu ia bertanya:
Wahai Rasulullah, shadaqah yang bagaimanakah yang lebih besar pahalanya?
Rasulullah Saw. bersabda: shadaqah dalam keadaan sehat dengan harta yang
sangat disayangi serta takut miskin dan ingin kaya. Dan jangan menunda-nunda
bershadaqah sehingga ruhnya telah sampai tenggorokan (sekarat) lalu berwasiat
untuk Fulan sekian untuk Fulan yang lain sekian. Padahal waktu itu kekayaannya
telah menjadi milik ahli waris." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 177 yang artinya:
"Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta."
Rukun Shadaqah
Rukun
shadaqah dan syaratnya masing-masing sebagai berikut.
0 komentar:
Posting Komentar