- Kejadian (وَاقِعَةٌ) adalah peristiwa, perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik dalam Alquran mupun hadits. Dalam ilmu ushul fiqih hal ini disebut far'un (فَرْعٌ). Suatu peristiwa dapat disebut far'un apabila: adanya kemudian, ada kesamaan 'illat dengan peristiwa yang akan disamainya. Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik dalam Alquran maupun hadits disebut ashal (اَصْلٌ) atau disebut juga maqii'alaih (مَقِيْسٌ عَلَيْهِ) yaitu sesuatu yang akan diqiyaskan kepadanya, atau musyabbah bih (مُشَبَّهٌ بِهِ) yaitu yang akan diserupakan dengannya.
- Hukumnya adalah hkum syari'ah amali dan berdasar nash.
- 'Illat hukumnya dapat diketahui secara 'aqli.
- Hukumnya bukan merupakan cabang (far'un) dari ashal mansukh (مَنْسُوْخٌ).
- Nash hukum ashal tidak meliputi hukum far'un.
- Hukum ashal adalah hukum yang disepakati dan tidak mansukh.
- Hukum pada ashal tidak memiliki qiyas rangkap.
- 'Illat yaitu suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal. Sifat ini pula yang harus ada pada far'un. Haramnya minum khamr adalah ashal karena ada nash yng menyatakan itu, yaitu firman Allah SWT 'فَاجْتَنِبُوْهُ' (maka jauhilah) karena sifatnya yang memabukkan. Perasan anggur adalah far'un yang tidak disebutkan hukumnya tetapi sifatnya saja memabukkan. Karena sifatnya sama maka rasa anggur dan semua makanan dan minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya disamakan dengan khamr yaitu haram.
- Hukum ashal yaitu hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi far'un karena sama sifatnya ('illatnya). Suatu sifat dapat dijadikan 'illat apabila jelas atau dzanni (dapat dibuktikan), dapat dibatasi secara pasti (مُنْضَبِطٌ) sama antara ashal dengan far'un serta munasabah (مُنَاسَبَةٌ) yaitu dugaan kuat bahwa sifat tersebut merupakan alasan hukum pada ashal, sehingga adanya menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya menyebabkan tidak adanya hukum.
Qiyas menurut bahasa berarti
menyamakan atau mengukurkan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih
merumuskan qiyas dengan:
اِلْحَاقُ وَاقِعَةٍ
لَانَصَّ عَلَى حُكْمِهَابِوَاقِعَةٍ وَرَدُّنَصٍّ بِحُكْمِهَا فِى الْحُكْمِ
الَّذِى وَرَدَ بِهِ النَّصُّ لِتَسَاوِى الْوَاقِعَتَيْنِ فَى عِلَّتِهِ هذَا
الْحُكْمِ
Artinya:
"Menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash
tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya di dalam hukum
yang disebutkan di dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu di
dalam'illat hukum tersebut."
Dari
rumusan di atas dapat dijelaskan beberapa hal:
Suatu kejadian dapat disebut sebagai ashal (اَصْلٌ) apabila:
Ilustrasi
qiyas
Al-ashlu
|
Al-far'u
|
'Illat
|
Hukum
|
khamr
|
narkoba
|
memabukkan
|
haram
|
0 komentar:
Posting Komentar