- Qiyas Aula
- Qiyas Musawi
- Qiyas Adna
Qiyas memiliki tingkatan yang
berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena
adanya 'illat yang ada pada ashal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada
umumnya dibagi menjadi tiga yaitu:
Qiyas
aula yaitu qiyas yang apabila 'illat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan antara
hukum ashal dan furu' (yang disamakan) serta hukum cabang mempunyai hukum yang
lebih utama daripada hukum yang ada pada ashal.
Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan 'uh', 'eh', 'busyet'
atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai
dengan firman Allah di dalam surat Al-Isra' ayat 23.
فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ
أُفٍّ
Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya perkataan 'ah'."
Lalu
diqiyaskan memukul dengan perkataan 'ah', 'busyet' dan sebagainya hukumnya
lebih utama. Rasionalnya berkata 'uh' saja dilarang, apalagi memukulnya.
Qiyas
musawi yaitu qiyas yang apabila 'illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama
antara hukum yang ada pada ashal dan
yang ada pada furu'. Contohnya
keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah dalam surat
An-Nisa' ayat 10.
إِنَّ الَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ اَمْولَ الْيَتمى ظُلْمًا إِنَّمَا يأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ
نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya:
"Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk
ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."
Dari
ayat di atas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau
kesalahan pengelolaan atau salah manajemen yang menyebabkan hilangnya harta
tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim.
Qiyas
dikategorikan sebagai qiyas adna apabila adanya hukum furu' lebih lemah bila dirujuk dengan hukum ashal. Sebagai contoh mengqiyaskan hukum apel
kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan
dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam
kasus ini, 'illat hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis
makanan yang bisa ditakara. Namun ada segi yang lain dari 'illat gandum yang
tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel bukan makanan pokok. Oleh karena itu,
'illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada
gandum yang menjadi makanan pokok.
0 komentar:
Posting Komentar