Minggu, 21 Februari 2016

Macam dan Tingkatan Qiyas

    Qiyas memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya 'illat yang ada pada ashal dan furu', adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu:

  1. Qiyas Aula

  2. Qiyas aula yaitu qiyas yang apabila 'illat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan antara hukum ashal dan furu' (yang disamakan) serta hukum cabang mempunyai hukum yang lebih utama daripada hukum yang ada pada ashal. Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan 'uh', 'eh', 'busyet' atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitkan itu hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah di dalam surat Al-Isra' ayat 23.

    فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ أُفٍّ

    Artinya: "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'."

    Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan 'ah', 'busyet' dan sebagainya hukumnya lebih utama. Rasionalnya berkata 'uh' saja dilarang, apalagi memukulnya.

  3. Qiyas Musawi

  4. Qiyas musawi yaitu qiyas yang apabila 'illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan yang ada pada furu'. Contohnya keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 10.

    إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْولَ الْيَتمى ظُلْمًا إِنَّمَا يأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

    Artinya:
    "Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."

    Dari ayat di atas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah manajemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim.

  5. Qiyas Adna

  6. Qiyas dikategorikan sebagai qiyas adna apabila adanya hukum furu' lebih lemah bila dirujuk dengan hukum ashal. Sebagai contoh mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar-menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). Dalam kasus ini, 'illat hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan yang bisa ditakara. Namun ada segi yang lain dari 'illat gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel bukan makanan pokok. Oleh karena itu, 'illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan 'illat yang ada pada gandum yang menjadi makanan pokok.

0 komentar:

Posting Komentar