Minggu, 21 Februari 2016

Belajar Ijma'

    Ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kata ijma' merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata اَجْمَعَ yang memiliki arti memutuskan dan menyepakati sesuatu. Dia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus).

    Menurut Abdul Wahab Khalaf, secara istilah ijma' adalah:

    هُوَاِتِّفَاقُ جَمِيْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ فِى عَصْرٍمِنَ الْعُصُوْرِبَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُوْلِ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فِى الْوَاقِعَةِ

    Artinya:
    "Ijma' adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara' untuk satu peristiwa (kejadian)."

    Dari rumusan di atas dapat diambil beberapa penjelasan sebagai berikut:

  1. Kesepakatan adalah kesamaan pendapat baik disampaikan secara tegas melalui lisan maupun tulisan atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu. Kesepakatan seperti itu disebut ijma' yang sebenarnya (ijma' bayani atau ijma' qauli). Jika kesepakatan itu ditunjukkan dengan diam yaitu tidak memberikan tanggapan maka disebut dengan ijma' sukuti. Karena diam itu tidak memberikan tanggapan, maka hal ini dipandang sebagai sebuah persetujuan terhadap hukum yang sudah sampai kepadanya.

  2. Seluruh mujtahid berarti masing-masing mujtahid menyatakan kesepakatannya. Jika seorang saja tidak menyetujuinya maka tidak terjadi ijma'. Demikian pula jika pada suatu masa hanya ada pada seorang mujtahid saja, maka tidak ada ijma' sebab tidak terjadi kesepakatan.

  3. Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada ijma' sebab setiap terjadi ketiadaan hukum, para sahabat bertanya kepada Rasululallah, lalu beliau menetapkan hukumnya.

  4. Atas hukum syara', ijma' hanya terjadi bagi masalah yang berhubungan dengan hukum syara' dan berdasar kepada hukum syara' pula; baik berupa nash yang qath'I yaitu Alquran maupun hadits mutawatir, sebab ijma' bukanlah dalil syar'I yang berdiri sendiri (Depag, 2002:275).

  5. Dasar Kehujjahan dan Kedudukan Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam

    Meskipun terjadi perbedaan, mayoritas ulama telah sepakat menempatkan ijma' sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga setelah Alquran dan hadits. Apabila sudah terjadi ijma' maka hukum tersebut menjadi dasar beramal yang tidak boleh diingkari.

    مَارَئَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًافَهُوَعِنْدَاللهِ حَسَنٍ

    Artinya:
    "Apa-apa yang menurut pendapat kaum muslimin baik, maka baik (pula) di sisi Allah." (HR. Ahmad dalam Kitab Sunnah-Nya)

    لَاتَجْتَمِعُ اُمَّتِى عَلَى الضَّلَالَةِ

    Artinya: "Umatku tidak bersepakat atas kesesatan." (HR. Ibnu Majah)


0 komentar:

Posting Komentar