- Orang yang memberi; syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak men-tasharruf-kannya.
- Orang yang diberi; syaratnya orang yang berhak memiliki.
- Ijab dan qabul.
- Barang yang diberikan; syaratnya barang yang dapat dijual.
Hibah
Hibah (الْهِيْبَهْ) menurut bahasa berarti pemberian.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan
mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Menurut
istilah hibah diartikan sebagai sebuah pemberian dari seseorang kepada orang
lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya
pemberian itu yang dapat dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun
setelah meninggal dunia (hibah wasiat).
Hukum
hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ
خَالِدِبْنِ عَدِيٍّ اَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِاِسْرَافٍ وَلَامَسْأَلَةٍ
فَلْيَقْبِلْهُ وَلَايَرُدُّهُ فَاِنَّمَاهُوَرِزْقٌ سَاقَهُ اللّهُ اِلَيْهِ (رواه احمد)
Artinya:
"Dari Khalid bin 'Adi sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda:
Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan
tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena
sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan rizki yang diberikan oleh
Allah kepadanya." (HR. Ahmad)
Ketentuan Hibah
Hibah
dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang
demikian itu belum termasuk hibah.
Jika
barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh
meminta kembali kecuali yang memberi itu adalah orang tuanya sendiri kepada
anaknya.
Hadiah
Berbeda dengan hibah, hadiah (الْهَدِيَّة) merupakan pemberian seseorang kepada
orang lain dalam rangka untuk memberikan kehormatan. Rasulullah Saw.
menganjurkan kepada ummatnya agar saling memberikan hadiah karena yang
demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.
Hukum
hadiah adalah sunnat. Nabi Saw. bersabda:
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَوْدُعِيْتُ اِلَى كُرَاعٍ اَوْذِرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ اِلَيَّ
ذِرَاعٌ اَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
Artinya:
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. beliau bersabda: Andaikan
saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan binatang pasti akan saya
kabulkan undangan itu dan begitu juga apabila sepotong kaki atau lengan
binatang itu dihadiahkan kepada saya itu akan saya terima." (HR. Bukhari)
Dalam
hadis lain juga dinyatakan:
كَانَ
رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ
وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا (رواه البزار)
Artinya:
"Rasulullah Saw. menerima hadiah dan beliau selalu
membalasnya." (HR. Bazzar)
Rukun hadiah
Rukun
hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukuan shadaqah, yaitu:
0 komentar:
Posting Komentar