Sabtu, 06 Februari 2016

Hibah dan Hadiah

    Hibah

    Hibah (الْهِيْبَهْ) menurut bahasa berarti pemberian.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

    Menurut istilah hibah diartikan sebagai sebuah pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya pemberian itu yang dapat dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (hibah wasiat).

    Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah:

    عَنْ خَالِدِبْنِ عَدِيٍّ اَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِاِسْرَافٍ وَلَامَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْهُ وَلَايَرُدُّهُ فَاِنَّمَاهُوَرِزْقٌ سَاقَهُ اللّهُ اِلَيْهِ (رواه احمد)

    Artinya:
    "Dari Khalid bin 'Adi sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda: Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya." (HR. Ahmad)

    Ketentuan Hibah

    Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.

    Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali yang memberi itu adalah orang tuanya sendiri kepada anaknya.

    Hadiah

    Berbeda dengan hibah, hadiah (الْهَدِيَّة) merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dalam rangka untuk memberikan kehormatan. Rasulullah Saw. menganjurkan kepada ummatnya agar saling memberikan hadiah karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.

    Hukum hadiah adalah sunnat. Nabi Saw. bersabda:

    عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْدُعِيْتُ اِلَى كُرَاعٍ اَوْذِرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ اَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)

    Artinya:
    "Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. beliau bersabda: Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan binatang pasti akan saya kabulkan undangan itu dan begitu juga apabila sepotong kaki atau lengan binatang itu dihadiahkan kepada saya itu akan saya terima." (HR. Bukhari)

    Dalam hadis lain juga dinyatakan:

    كَانَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا (رواه البزار)

    Artinya:
    "Rasulullah Saw. menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya." (HR. Bazzar)

    Rukun hadiah

    Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukuan shadaqah, yaitu:
  1. Orang yang memberi; syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak men-tasharruf-kannya.
  2. Orang yang diberi; syaratnya orang yang berhak memiliki.
  3. Ijab dan qabul.
  4. Barang yang diberikan; syaratnya barang yang dapat dijual.

0 komentar:

Posting Komentar