Sabtu, 02 Januari 2016

IMPLEMENTASI DASAR NEGARA DALAM KONSTITUSI (UUD 1945)

    Implementasi dasar negara dalam konstitusi memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjiwai pokok-pokok pikiran dalam konstitusi, yang terdapat dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis yaitu UUD 1945 maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian, UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasal UUD 1945.

    Pancasila menjiwai UUD 1945. Sehingga UUD 1945 tidak akan dimengerti dan dipahami secara benar jika tidak terlebih dahulu memahami Pancasila. Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan cermin dan perwujudan dari Pancasila yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945.

    Berikut ini merupakan implementasi dasar negara Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

  1. Pokok pikiran pertama "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Pokok pikiran pertama ini diciptakan dan diwujudkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1), pasal 35, pasal 36, pasal 36A, pasal 36B, pasal 36C.

  2. Pokok pikiran kedua "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat." Pokok pikiran ini diciptakan dan diwujudkan dalam UUD 1945 pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34.

  3. Pokok pikiran ketiga "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Pokok pikiran tersebut diciptakan dan diwujudkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 2, pasal 3, pasal 14 hingga pasal 20, pasal 20A, pasal 21, pasal 22, pasal 22A, pasal 22B, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 24 dan pasal 25.

  4. Pokok pikiran keempat "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab." Pokok pikiran ini diciptakan dan diwujudkan dalam UUD 1945 dalam pasal 26 hingga pasal 34.

0 komentar:

Posting Komentar