Sabtu, 02 Januari 2016

BADAN-BADAN DI BAWAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

Untuk mengurus masalah yang berhubungan dengan setiap bidang kehidupan, PBB membentuk badan-badan dunia.

  1. Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum berfungsi sebagai badan legislatif PBB yang anggotanya terdiri atas semua wakil dari negara-negara anggota. Dalam setiap negara anggota mempunyai wakil tidak lebih dari lima orang dan memiliki hak yang sama. Ketua Majelis Umum dipilih oleh anggota untuk satu kali persidangan. Sidang Majelis Umum berlangsung satu kali dalam satu tahun. Keputusan dalam sidang Majelis Umum diambil melalui voting (pemungutan suara). Apabila Dewan Keamanan atau sebagian besar dari anggota Majelis Umum meminta diadakan sidang luar biasa, maka Majelis Umum dapat mengadakan sidang istimewa.
Adapun tugas Majelis Umum PBB, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembentukan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
  2. Membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa di seluruh dunia.
  3. Memajukan kerjasama internasional dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.
  4. Memajukan kerjasama internasional dalam bidang politik dan memajukan perkembangan hukum internasional.

  1. Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Cina) dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan dua tahun. Anggota tetap mempunyai hak veto. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah:
  1. Memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional.
  2. Menyelesaikan sengketa dengan cara damai.
  3. Mengambil tindakan-tindakan terhadap negara yang mengancam perdamaian dunia.
Jika dalam penyelesaian persengketaan internasional secara damai tidak berhasil, maka Dewan Keamanan dapat memberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan. Bentuk sanksinya berupa pemutusan hubungan diplomatik, ekonomi, dan lalu lintas. Akan tetapi, bila sanksi tersebut tidak berhasil, maka Dewan Keamanan dapat menggunakan kekuatan militer gabungan PBB. Kekuatan militer tersebut terdiri dari pasukan-pasukan bersenjata dari beberapa negara anggota.

  1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Pemegang kekuasaan kehakiman PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional ini mempunyai lima belas orang hakim internasional yang berasal dari lima belas negara anggota PBB. Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan masa jabatan sembilan tahun, sedangkan untuk ketuanya dengan masa jabatan tiga tahun. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadili dan memutuskan perselisihan-perselisihan internasional berdasarkan pedoman dari perjanjian-perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asa hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab, yurisprudensi, serta pendapat-pendapat ahli hukum.

  1. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Salah satu badan PBB yang bertugas mengawasi dan memajukan daerah perwalian adalah Dewan Perwalian. Daerah perwalian adalah daerah-daerah jajahan yang dilepaskan oleh musuh-musuh sekutu setelah Perang Dunia II, seperti daerah-daerah jajahan Jerman, Italia, dan Jepang. Dewan Perwalian mempunyai wewenang mempertimbangkan permohonan rakyat perwalian dan mengunjungi daerah perwalian secara berkala. Yang menjadi anggota Dewan Perwalian adalah sebagai berikut.
  1. Negara yang ditugaskan oleh PBB untuk memerintah daerah perwalian.
  2. Anggota Dewan Keamanan PBB.
  3. Anggota lain yang dipilih Majelis Umum untuk waktu tiga tahun.

  1. Sekretariat (Secretary)

Atas usulan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum mengangkat seorang Sekretaris Jenderal dengan masa jabatan lima tahun.  Tugas Sekretaris Jenderal adalah menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Sekretaris Jenderal bekerjasama dengan Dewan Keamanan dalam mengatasi masalah-masalah internasional.

  1. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan tiga tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial yaitu;
  1. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
  2. Mengadakan penyelidikan dan menyusun penyelesaian masalah ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan di seluruh dunia.
  3. Membuat rencana perjanjian tentang masalah tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.

Dewan Ekonomi dan Sosial dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh badan-badan khusus, antara lain:
  1. UNICEF (United Nations Children Fund), badan PBB yang mengurusi anak-anak.
  2. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi PBB yang mengurus bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  3. FAO (Food and Agriculture Organization), merupakan organisasi pangan dan pertanian dunia.
  4. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), organisasi PBB yang mengurus masalah pengungsi.
  5. WHO (World Health Organization), merupakan organisasi kesehatan dunia.
  6. ITU (International Telecommunication Union), merupakan persatuan telekomunikasi dunia.
  7. UPU (Universal Postal Union), merupakan perhimpunan pos dunia.
  8. ILO (International Labour Organization), merupakan organisasi buruh internasional.
  9. IMF (International Monetary Fund), merupakan dana moneter internasional.
  10. IAEA (International Atomic Energy Agency), merupakan badan tenaga atom internasional.
  11. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), merupakan bank internasional untuk pembangunan dan rekonstruksi.


Sumber: Rahmawati, Dwi dan Sri Widiastuti. ---. Sejarah untuk SMA/MA Kelas XI Semester Genap. Klaten: Viva Pakarindo.

0 komentar:

Posting Komentar