Untuk mengurus masalah yang berhubungan dengan setiap bidang
kehidupan, PBB membentuk badan-badan dunia.
- Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum berfungsi sebagai badan legislatif PBB yang anggotanya
terdiri atas semua wakil dari negara-negara anggota. Dalam setiap negara
anggota mempunyai wakil tidak lebih dari lima orang dan memiliki hak yang sama.
Ketua Majelis Umum dipilih oleh anggota untuk satu kali persidangan. Sidang
Majelis Umum berlangsung satu kali dalam satu tahun. Keputusan dalam sidang
Majelis Umum diambil melalui voting (pemungutan suara). Apabila Dewan Keamanan
atau sebagian besar dari anggota Majelis Umum meminta diadakan sidang luar
biasa, maka Majelis Umum dapat mengadakan sidang istimewa.
Adapun tugas Majelis Umum PBB, yaitu sebagai berikut:
- Pembentukan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
- Membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa di seluruh dunia.
- Memajukan kerjasama internasional dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.
- Memajukan kerjasama internasional dalam bidang politik dan memajukan perkembangan hukum internasional.
- Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima anggota tetap (Amerika Serikat,
Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Cina) dan sepuluh anggota tidak tetap yang
dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan dua tahun. Anggota tetap
mempunyai hak veto. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan Dewan
Keamanan PBB.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah:
- Memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional.
- Menyelesaikan sengketa dengan cara damai.
- Mengambil tindakan-tindakan terhadap negara yang mengancam perdamaian dunia.
Jika dalam penyelesaian persengketaan internasional secara damai
tidak berhasil, maka Dewan Keamanan dapat memberikan sanksi kepada anggota yang
bersangkutan. Bentuk sanksinya berupa pemutusan hubungan diplomatik, ekonomi,
dan lalu lintas. Akan tetapi, bila sanksi tersebut tidak berhasil, maka Dewan
Keamanan dapat menggunakan kekuatan militer gabungan PBB. Kekuatan militer
tersebut terdiri dari pasukan-pasukan bersenjata dari beberapa negara anggota.
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Pemegang kekuasaan kehakiman PBB adalah Mahkamah Internasional yang
berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional ini mempunyai lima
belas orang hakim internasional yang berasal dari lima belas negara anggota
PBB. Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan
masa jabatan sembilan tahun, sedangkan untuk ketuanya dengan masa jabatan tiga
tahun. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadili dan memutuskan
perselisihan-perselisihan internasional berdasarkan pedoman dari
perjanjian-perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asa hukum
yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab, yurisprudensi, serta
pendapat-pendapat ahli hukum.
- Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Salah satu badan PBB yang bertugas mengawasi dan memajukan daerah
perwalian adalah Dewan Perwalian. Daerah perwalian adalah daerah-daerah jajahan
yang dilepaskan oleh musuh-musuh sekutu setelah Perang Dunia II, seperti
daerah-daerah jajahan Jerman, Italia, dan Jepang. Dewan Perwalian mempunyai
wewenang mempertimbangkan permohonan rakyat perwalian dan mengunjungi daerah
perwalian secara berkala. Yang menjadi anggota Dewan Perwalian adalah sebagai
berikut.
- Negara yang ditugaskan oleh PBB untuk memerintah daerah perwalian.
- Anggota Dewan Keamanan PBB.
- Anggota lain yang dipilih Majelis Umum untuk waktu tiga tahun.
- Sekretariat (Secretary)
Atas usulan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum mengangkat seorang
Sekretaris Jenderal dengan masa jabatan lima tahun. Tugas Sekretaris Jenderal adalah
menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Sekretaris Jenderal bekerjasama
dengan Dewan Keamanan dalam mengatasi masalah-masalah internasional.
- Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Majelis Umum dengan masa
jabatan tiga tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial yaitu;
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun penyelesaian masalah ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan di seluruh dunia.
- Membuat rencana perjanjian tentang masalah tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.
Dewan Ekonomi dan Sosial dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
badan-badan khusus, antara lain:
- UNICEF (United Nations Children Fund), badan PBB yang mengurusi anak-anak.
- UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi PBB yang mengurus bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
- FAO (Food and Agriculture Organization), merupakan organisasi pangan dan pertanian dunia.
- UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), organisasi PBB yang mengurus masalah pengungsi.
- WHO (World Health Organization), merupakan organisasi kesehatan dunia.
- ITU (International Telecommunication Union), merupakan persatuan telekomunikasi dunia.
- UPU (Universal Postal Union), merupakan perhimpunan pos dunia.
- ILO (International Labour Organization), merupakan organisasi buruh internasional.
- IMF (International Monetary Fund), merupakan dana moneter internasional.
- IAEA (International Atomic Energy Agency), merupakan badan tenaga atom internasional.
- IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), merupakan bank internasional untuk pembangunan dan rekonstruksi.
Sumber: Rahmawati, Dwi dan Sri Widiastuti. ---. Sejarah untuk SMA/MA Kelas XI Semester Genap.
Klaten: Viva Pakarindo.
0 komentar:
Posting Komentar