Salat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Aceh |
Dalam riwayat Imam Bukhari tidak disebutkan berapa rakaat Ubay bin
Ka'ab melaksanakan tarawih. Di dalam hadis yang diriwayatkan 'Aisyah ra tentang
tarawih selama tiga malam yang dilakukan Nabi saw bersama para sahabat, tidak
disebutkan juga jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat 'Aisyah lainnya
ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi saw tentang jumlah rakaat salat
malam baik di dalam maupun di luar Ramadan. Namun, riwayat ini berbicara pada
konteks yang lebih umum yaitu salat malam.
Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan
riwayat ini pada bab salat malam secara umum, misalnya Imam Bukhari
meletakkannya pada bab salat tahajud, Imam Malik dalam al-Muwatha' pada bab salat witir Nabi saw memunculkan perbedaan
dalam jumlah rakaat tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39
rakaat. Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat berikut
ini:
- Imam Malik dalam al-Muwatha'-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan salat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang dilakukan pada masa Umar bin Khattab sebanyak 23 rakaat.
- Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar ra dan Ali ra serta sahabat lainnya menjalankan salat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibn Mubarak dan Imam Syafi'i.
- Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin salat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Hal ini dikomentari Imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya.
- Imam Syafi'I dari riwayat az-Za'farani mengaakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan salat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah dengan 33 rakaat. Menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran.
Sumber: Mursyid, Imam. 2009. Ke-NU-an
Ahlussunnah Waljamaah MA/SMA/SMK Kelas XI. Semarang: Pimpinan Wilayah
Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar